Hindari Praktik Bodong

BPJS-Kes Seleksi Izin Kerja Sama Dokter

BPJS-Kes Seleksi  Izin Kerja Sama Dokter

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dalam mengantisipasi adanya praktik kesehatan ilegal yang mengkambing hitamkan profesi dokter, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan tetap selektif dalam melakukan kerja sama terhadap tempat praktik dokter.

Hal ini mengingat intensitas penduduk yang keluar masuk ke Riau cukup tinggi, apalagi pada MEA saat ini.

BPJS-Kes
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru, Candra Nurcahyo kepada Haluan Riau, Senin (29/2) mengatakan dalam melakukan kerja sama kepada praktik dokter pribadi atau yang disebut sebagai jejaring BPJS Kesehatan, maka pihaknya akan memberikan kriteria tertentu guna menghindari adanya penyalahgunaan praktik.

"Jadi sebelum kita melakukan kerja sama tentu kita juga memperhatikan izin praktiknya, baik izin praktek dokter maupun izin operasionalnya. Kita juga berharap pihak pemberi izin bisa lebih selektif dan tidak begitu mudah mengeluarkan izin. Apalagi bagi dokter luar atau berkewarganegaraan asing (WNA),"ujar Candra.

Tahun 2016 BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru membutuhkan tambahan
Sebanyak 77 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meliputi daerah Pekanbaru,Kampar, Pelalawan, dan Rohul.

 Tambahan tersebut untuk menutupi kekurangan faskes di beberapa titik wilayah tersebut, sesuai dengan tuntutan masyarakat setiap faskes bisaberoperasional 24 jam.

"Kita harapkan kebutuhan tersebut bisa tercukupi pada semester I tahun ini, dan saat ini FKTP yang sudah melakukan pengajuan baru sekitar 20 faskes. Sedangkan sejak 2014, BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan 210 FKTP dan 26 Rumah sakit," tutur Candra.

Candra juga menjelaskan dalam penambahan faskes tersebut tentunya tidak bisa hanya sepihak. Dimana sebelum melakukan kerjasama, pihaknya akan melakukan koordinasi melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai instansi yang berwenang terhadap tenaga medisnya, begitupula halnya terkait perizinan akan berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan.

Adapun yang menjadi syarat dalam kerjasama tersebut, terdapat beberapa indikator yang harus dilengkapi antara lain, faskes tersebut sudah beruperasional melayani peserta, memiliki izin praktek resmi dari Dinkes.

 serta melengkapi kelengkapan dari ketentuan lain diantaranya kualitas pelayanan seperti sertifikasi pelayanan, izin lingkungan dan amdal, fasilitas yang membuat peserta nyaman seperti adanya ruang perawatan, ruang rawat inap atau poli.(nie)