Kasus Perjudian di Dusun Boncah Poran

Kapolres: Asumsi Tangkap Lepas Itu tak Benar

Kapolres: Asumsi Tangkap Lepas Itu tak Benar

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa hari, sebanyak 6 orang warga yang diamankan  Polsek Rambah, dalam kasus dugaan perjudian di dusun Boncah Poran, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah pada senin (15/2) siang akhirnya dilepas pada Selasa (16/2).

Dua di antaranya sebagai tersangka dan empat lainnya hanya sebagai saksi.

Sesuai informasi yang disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Pitoyo Agung Yuwono, dalam ekspos kepada awak media dan LSM di aula Tribrata Polres Rohul, Rabu (17/2). Kapolres didampingi Kapolsek Rambah Masjang, dan Paur Humas Polres Rohul, Efendi Lupino.

Dalam penjelasannya, Kapolres mengatakan di antara enam orang yang dilepas itu berinisial, A, Y, S, A, F dan S. Kemudian dua orang di antara yakni, S, dan F sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat orang lainnya, A, Y, S, A hanya sebagai saksi.

Menurut Kapolres, dua orang yang dijadikan sebagai tersangka lalu dilepas atau diberikan penangguhan penahanan, lantaran sejumlah orang lainnya yang bermain semeja dengan dua orang tersangka, S dan F, saat penggerebekan berhasil melarikan diri, sehingga tidak bisa dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas BAP.

“Saat penangkapan, rekan-rekan S dan F yang bermain satu meja berhasil melarikan diri. Dan yang berhasil ditangkap saat itu 6 orang. Dua diantaranya pemain dan empat orang lainnya hanya sebagai saksi karena saat digerebek sedang minum kopi.

Kedua tersangka tersebut dijadikan tersangka karena unsur pidananya terpenuhi. Di mana saat penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dan kartu remi yang didukung keterangan 4 saksi lainnya,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres Rohul, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku bahwa seseorang bisa ditahan apabila ancaman pidanya 4 tahun.

“Kita berikan penangguhan penahanan karena menilai yang bersangkutan tidak melarikan diri. Kemudian, untuk melengkapi berkas, Polisi  masih membutuhkan keterangan dari mereka yang berhasil melarikan diri,” terangnya.

Saat penggerebekan, Kapolsek Rambah, Masjang, ikut serta dalam operasi tersebut sempat didorong sampai jatuh hingga mengakibatkan jari kelingkingnya terkilir. “Jadi, asumsi tangkap lepas itu tidak benar karena ini masih lanjut.

Apalagi masa penahanan kita hanya 20 hari. Jadi, Polisi saat ini masih berupaya melengkapi data dari mereka yang berhasil melarikan diri. Itu artinya, kenapa saya antusias menyambut kedatangan teman-teman disini karena saya bukan anti kritik, karena Polri milik warga. Kalau ada penyimpangan tolong dilaporkan,”tegasnya. (gus)