Kasus Judi Sabung Ayam

Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polisi Tetapkan  Satu Tersangka

BENGKALIS (riauamandiri.co)-Polsek Bengkalis terus melakukan pengembangan terhadap kasus penggrebekan judi sabung ayam di Gang Kebun Kapas Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Minggu (14/2). Keterangan yang diperoleh dari 9 orang yang ditahan, Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Kanit Reskrim Polsek Bengkalis, Toni Armando kepada wartawan, Selasa (16/2) mengatakan,  sembilan orang yang ditahan saat penggrebekan sudah dilepaskan, namun wajib lapor.  Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IW warga Kelapapati.

"Sembilan orang yang ditahan saat penggerebekan, sudah kita lepaskan sesuai hasil kordaninasi dengan Kejaksaan karena lemahnya alat bukti untuk menjadikan tersangka," ujar Toni.

Toni menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan sembilan orang yang ditahan, mereka hanya menonton. "Walau demikian kasus judi sabung ayam ini tetap berlanjut karena tersangka yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO) dalam proses pengejaran," ujar Toni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Bengkalis melakukan penggerebekan tempat perjudian jenis sabung ayam di Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Minggu (14/2) sekitar pukul 16.00 wib.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 9 orang diduga pemain judi sabung ayam. Meski berstatus saksi, saat ini seluruhnya diamankan Polisi guna pemeriksaan.(man)