Empat Pengedar Narkoba Diciduk

Empat Pengedar Narkoba Diciduk

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja diamankan Sat Narkoba Mapolresta Pekanbaru, , Senin (8/2). Masing-masing adalah MA (48), RY (26), FR dan GT.

 "Pengungkapan keempat tersangka ini berawal dari ditangkapnya MA dan dari pengembangan MA kita langsung melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka lainya," ungkap Kasat Narkoba Mapolresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (9/2) siang.

Dikatakan Kasat, MA alias Ali (48) warga Jalan Tanjung Batu, Kecamatan Limapuluh dibekuk saat berada di rumahnya, Senin (8/2) sekitar pukul 05.00 Wib dini hari. Dalam penggledahan di rumah MA, ditemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat lebih kurang 2,5 gram.

Selain mengamankan pria berusia 48 ini, petugas juga meringkus tersangka pengedar narkotika lain di lokasi berbeda. Pemuda berusia 26 tahun berinisial RY ditangkap petugas di Jalan Cut Nyak Dien tepat di belakang kantor Gubernur Riau, Senin (8/2) sekitar pukul 17.00 Wib. Menurut keterangan Iwan, RY diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan jika RY merupakan pengedar narkotika.

Lebih jauh dikatakan Iwan, Tersangka RY langsung di amankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik tersangka RY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisal FR (28). Tanpa membuang-buang waktu malam itu juga petugas langsung memburu FR di kediamanya di Jalan Durian, Gang Sekolah, Kecamatan Payung Sekaki.

Disaksikan warga dan ketua RT setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah FR. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah FR, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti sebanyak lima paket sabu-sabu yang terdiri dari dua paket sedang dan tiga paket kecil.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 47 butir pil ektasi warna pink merek GT senilai Rp14 juta. Petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua pack plastik pembungkus dan satu unit telepon genggam.

Tidak hanya itu, pengembangan terus dilakukan oleh petugas. Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, malam itu juga petugas kemudian bergerak menuju kawasan Rumbai.

Di wilayah tersebut petugas meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja. Pemuda berinisial DD (22) diringkus di Jalan Nelayan Rumbai, Senin (8/2) sekitar pukul 21.00 Wib. Dari tangan DD, petugas menyita barang bukti berupa 6 paket ganja kering siap pakai.

 "Sementara ini terhadap tersangka MA, RY dan FR kita jerat dengan pasal pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

 Sedangkan untuk tersangka DD kita jerat dengan pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara, dan. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain," terang Iwan.(nom)