BPK Lakukan Entry Breifing

Persiapkan Dokumen Penunjang

Persiapkan Dokumen Penunjang
Bangkinang Kota (riaumandiri.co)-Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Zulfan Hamid menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah agar mempersiapkan dokumen pendukung terkait entry breifing yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Hal itu dikatakannya, ketika memimpin rapat pembukaan Entry Breifing Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Riau di lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (1/2). Untuk itu selama pemeriksaan yang dilakukan BPK RI diimbau kepada seluruh kepala SKPD untuk tidak meninggalkan daerah.
 
BPK RI perwakilan Provinsi Riau akan bertugas selama 35 hari kerja di Kabupaten Kampar. Seluruh SKPD diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahun 2015 yang wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam negeri yang berbasis aturan
 
Kepala SKPD juga diminta untuk bisa bekerja sama dan meminta pengarahan dari BPK.
 
"Sebelumnya BPK telah menyurati kita untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung terhadap laporan keuangan. Jangan ada lagi surat susulan akibat tidak lengkapnya dokumen tersebut," pinta Zulfan Hamid.
 
Tolong dicermati apa yang disampaikan oleh ketua tim BPK-RI, tindal lanjuti dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Terkait jalan keluar terhadap dana bergulir, seperti di Dinas Peternakan, Zulfan mengharapkan kerja sama untuk mencari solusi terbaik antara Dinas Peternakan dan BPK.
 
Ketua pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau Andika Candra mengatakan untuk pelaksanakan pemeriksaan pendahuluan anggaran 2015, ada beberapa hal yang akan diuji. Di antaranya pengujian kas daerah dan saldo awal atau opening balance. 
 
"Dalam hal ini kami menginginkan klasifikasi kepada kepala SKPD," ujarnya.
 
BPK juga akan melihat akun belanja seperti belanja modal, per 31 Desember, apakah penyajiannya selesai atau tidak. Hal yang paling penting adalah hibah dan Bansos, bagaimana cara pelaksanaannya di lapangan.
 
Tahun lalu Kabupaten Kampar mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP, BPK akan melihat tindak lanjut dari pemberian opini WDP tahun lalu.(adv/humas)