Diduga Pesta Narkotika

Polresta Amankan 16 Orang

Polresta Amankan 16 Orang

Pekanbaru (HR)-Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengamankan 16 orang yang diduga akan melakukan Pesta Narkoba jenis XTC dan Psikotropika jenis H5 di tempat berbeda di Pekanbaru.

Penangkapan 16 orang tersebut berawal dari, terungkapnya salah satu pengedar WK (25) sebagai IRT dan memiliki seorang anak tersebut, WK ditangkap karena diduga seorang pengedar.

Tertangkapnya WK dikarenakan pihak kepolisian memesan Narkoba Jenis XTC dan Psikotropika jenis H5 sebanyak 15 butir.

"Setelah di TKP Parkiran hotel Furaya transaksi pun terjadi, setelah memastikan itu Narkotika, Pihak kepolisian langsung menangkap WK bersama barang bukti 15 butir XTC merk Mercy, Kamis (21/1) sekitar pukul 19.00 Wib," ungkap Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza dalam ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (22/1).

Polresta Satuan Reserse Narkoba Pekanbaru, lanjut Kasat kembali melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, alhasil, AD ditangkap di depan jalan Taskuran, dari penangkapan AD (24) tidak ditemukan barang bukti tapi AD ini sebagai Perantara,
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DG (25) di Jalan Labuh baru di Kos-kosan laundri, dari DG berhasil mengamankan barang bukti 5 butir XTC merk Mercy.

Sementara itu pengakuan WK menyimpan narkotika di dalam tasnya sebanyak 5 butir yang tertinggal di Room Milan KTV Sago Hotel Furaya, setelah diperiksa di dalam tas WK, XTC tersebut tidak ada, tapi dipindahkan di ujung Sofa di dalam bungkus obat, tapi jumlahnya berkurang sebanyak 4 butir Happy five, 2 butir diantara jenis XTC merk mercy, dan 4 butir pecahan yang diduga XTC. Dari lokasi tersebut diamankan lagi 13 orang, untuk proses  penyelidikan.

Jadi, total yang amankan dari operasi tersebut sebanyak 16 orang, sebanyak 3 orang WK, DG, AD telah ditetapkan sabagai tersangka, sedangkan 3 orang  JN (36), MD, (22) RP (22) negatif mengunakan narkotika. Sedangkan 10 orang lagi positif menggunakan Narkotika.

"Kita menyerahkan 10 orang tersebut kepada team Assesment BNN Kota Pekanbaru maupun provinsi untuk ditindaklanjuti, sedangkan 3 tersangka tersebut WK,DG,AD dikenakan pasal 114 Jo 112 UU No 35 tahun 1997 tentang Narkotika Maksimal 15 Tahun Penjara. Barang bukti dan Tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru," Tutupnya (nom/mg3)