Mas Irba: Mereka tak Pernah Lapor

Keberadaan Finance di Pekanbaru Ilegal

Keberadaan Finance di Pekanbaru Ilegal

PEKANBARU (HR)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru menegaskan keberadaan seluruh lembaga keuangan non bank atau finance di Kota Pekanbaru ilegal. Pasalnya, hingga Senin (26/10), belum ada satupun pihak Finance yang melaporkan mengenai keberadaannya.

"Hingga saat ini seluruh finance di Pekanbaru belum terdata dan belum mengirimkan laporan keberaandaanya ke kita. Padahal surat resmi sudah dikirim.

 Ini artinya,  mereka itu berusaha di Pekanbaru bisa dikatakan ilegal, diperkuat dengan Undang-undang NO 7 tahun 2014, tentang Perdagangan," Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Senin (26/10).

Di dalam Undang-undang itu, kata Irba, dijelaskan setiap pengusaha di bidang perdagangan adalah usaha yang telah mendapat izin. Namun yang terjadi, seluruh perusahaan pembiayaan di Pekanbaru, tidak pernah melaporkan keberadaannya ke instansi teknis atau yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

"Bagaimana kami bisa tahu berapa jumlah Finance yang ada di Kota Pekanbaru, karena pengusaha- pengusaha itu,tidak pernah melaporkan. Atau kalau boleh bicara, mereka- mereka itu, tidak pernah menginjakkan kakinya ke Kantor Disperindag Pekanbaru," kesal Irba lagi.

Disperindag sudah pernah menanyakan mengenai keberadaan finance di Pekanbaru kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pihak OJK hanya menjawab, bahwa finance yang ada di Pekanbaru hanya tiga perusahaan.

Jawaban itu, kata Irba lagi, tentu saja aneh, apakah OJK tidak memiliki data sebagai instansi yang bertanggung jawab mengenai jasa keuangan di Pekanbaru.

Kembali Irba menegaskan setiap orang yang menjalankan usahanya di bidang perdagangan di Pekanbaru, harus melapor dan mengurus izinnya ke instansi terkait atau yang bertanggung jawab.

Seharusnya OJK, kata Irba harus memahami mengenai Undang-undang NO.3 tahun 1982, tentang wajib daftar perusahaan.

"Saya bicara Undang-undang, bukan bicara Peraturan Daerah, kalau pernyataan pihak finance mengatakan masalah ini ke pihak pusat.

 Saya umpamakan seperti ini, dia makan di rumah Saya, mengapa harus melaporkan ke orang Jakarta, suruh baca UUD No.3 tahun 1982, di situ jelas disebutkan bagi yang melanggar dikenakan sanksi bervariasi. Salah satunya berbunyi adalah, memberikan  informasi yang tidak sesuai dengan data perusahaan," tegasnya.

Terakhir disampaikan Irba, hanya satu finance Adira yang sudah mendatangi Disperindag beberapa waktu lalu, itupun bukan  untuk melapor, melainkan mengklarifikasi mengatakan bahwa Adira sudah memiliki izin. Namun tidak pernah melaporkan keberadaannya.

 Disperindag berhak mempertanyakan izin serta surat-surat usaha lembaga pembiayaan itu, sesuai Tupoksi yakni pengawasan.(her).