Sanksi Movie Box Langgar Aturan

Satpol PP Masih Tunggu Hasil Hearing DPRD

Satpol PP Masih Tunggu Hasil Hearing DPRD

PEKANBARU (HR)-Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, menanggapi terkait masih adanya pelaku usaha movie box atau bioskop mini yang kembali beroperasi meski sempat dilarang beroperasi, sembari menunggu hasil hearing yang dilakukan DPRD Pekanbaru.

"Mereka pengusaha Movie Box hanya memiliki izin untuk penyewaan kaset saja, tetapi izin perluasan bangunan atau tempat Satpol PP usaha belum diurus. Maka setelah hasil hearing kita dapatkan, kita akan bergerak menindak lanjuti hasil hearing itu nantinya, tindakan itu dilakukan menjelang proses izin dilakukan oleh pihak pengelola, " ujar Zulfahmi, Selasa (19/1).

Terkait fasilitas yang disediakan di movie box, Zulfahmi tak menampik akan menimbulkan niat tak baik atau bisa disalahgunakan bagi setiap pengunjung yang datang. Pasalnya diketahui di tempat itu, untuk pintu ruangan diberikan kebebasan bisa dikunci dari dalam, ditambah dinding sekat juga tertutup rapat tanpa ada celah untuk memantau kegiatan yang dilakukan di dalamnya.

Sebenarnya menurut Kaban, pihaknya tak melarang terkait dengan adanya movie box sebagai tempat alternatif hiburan bagi masyarakat, hanya saja tentu harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Di dalam izin gangguan atau HO, semua sudah terlampir dan bisa dipelajari oleh pihak pengelola. Namun yang terjadi saat ini justru pengelola terkesan mengabaikan semua yang harus diikuti, sehingga melanggar Peraturan Daerah.

Terkait persoalan itu, Zulfahmi juga mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengelola, bahkan surat teguran pun sudah dilayangkan. Diharapkan pelaku usaha movie box itu bisa mengikutinya, bila tidak atau terbukti melanggar sanksi berat menunggu bahkan sampai penutupan usaha.

"Bila ada izin, gunakan sesuai peruntukan, ini bukan hanya berlaku pada movie box, tapi juga berlaku sama terhadap tempat hiburan lain di Pekanbaru. Kalau masih bandel setelah melewati prosedur, dari sanksi ringan dan pemanggilan, tempat usaha mereka akan kita tutup," tandas Zulfahmi mengakhiri.(her).