Diskoperindag Bina KSP Legal

Diskoperindag Bina KSP Legal

PASIRPENGARAIAN(HR)-Dinas Koperasi Perindustian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rohul terus melakukan pembinaan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tergolong legal.

Hal ini terlihat dalam rapat yang digelar, Senin (18/1) siang.
Kadiskoperindag yang diwakili Kepala Bidang Koperasi, Suryanto didampingi Kasi Perizinan, Supri usai rapat dengan pengurus KSP mengatakan, sesuai dengan aturan dari Kementerian Koperasi bahwa setiap KSP harus memenuhi segala ketentuan yang dianjurkan.

Seperti halnya, surat izin pembentukan koperasi, izin usaha simpan pinjam, membuat laporan satu kali dalam tiga bulan (laporan triwulan), laporan tahunan serta rapat anggota tahunan.

Menurut Suryanto, setiap KSP supaya melengkapi segala surat-surat yang diperlukan sesuai dengan ketentuan tersebut. "Agar KSP bisa melengkapi segala kekurangan di koperasinya, kita mengundang beberapa KSP yang mendapat izin dari Diskoperindag,’’ katanya.

Suryanto juga mengimbau kepada KSP yang belum punya izin supaya mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku dan Diskoperindag juga akan menutup koperasi ilegal yang ada di Rohul.(yus)