Bahas Eksekusi Aset PT RWP

PEKANBARU (HR)-Pasca pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan penunggakan retribusi di Pelabuhan Rumbai, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin Harahap, diketahui langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait tentang rencana mengeksekusi aset PT RWP.

Pertemuan tersebut disebut-sebut membahas soal pengeksekusian aset milik PT Radic Wibawa Perkasa (RWP). Pihak pengelola pelabuhan Rumbai tersebut diduga telah melakukan penunggakan retribusi selama 22 bulan kepada Pemko Pekanbaru. Namun, PT RPW diketahui tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut.

Saat dicoba dicari kebenaran informasi tersebut, Kadishub Pekanbaru, Arifin Harahap, tidak bisa dikonfirmasi. Dirinya tidak mengangkat panggilan telepon Haluan Riau. Bahkan pesan singkat yang dikirimkan, tidak diresponnya.

Dikonfirmasi terpisah, Zulahmi Adrian mengakui adanya pertemuan tersebut. Dikatakan Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru tersebut, pertemuan tersebut diadakan pekan kemarin di Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, di Jalan Sutomo Pekanbaru.

Zulfahmi yang turut hadir dalam pertemuan mengatakan kalau agenda rapat yakni membahas terkait mengenai berakhirnya kontrak antara PT RWP dengan Pemko Pekanbaru. "Benar, kemarin kami adakan rapat bersama Dishub Pekanbaru, Kadis Arifin hadir saat itu. Agenda yang dibahas tentang berakhirnya kontrak PT RWP dengan Pemko Pekanbaru," kata Zulfahmi, Minggu (10/1).

Agenda rapat yang diutarakan Zulahmi tersebut, berlawanan dengan permasalahan yang akhirnya bergulir di Kejari Pekanbaru. RT RWP selaku pengelola Pelabuhan Rumbai telah melakukan penunggakan retribusi, sementara kontrak kerjasamanya belum diputus oleh Pemko Pekanbaru.

Saat ditanyakan apakah agenda rapat berkaitan dengan proses eksekusi aset RPW pada Senin (11/1), sebagaimana informasi yang diterima Haluan Riau, Zulfahmi tidak mau menanggapinya. Dalam masalah ini, sebut Zulfahmi, Satpol PP Kota Pekanbaru hanya bersifat membantu saja.

"Kalau mengenai penyitaan saya tak tahu. Kami sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah,red) sifatnya hanya membantu.Coba konfirmasi ke Dishub," pungkas Zulfahmi.

Untuk diketahui, dua orang petinggi Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (28/12). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi penunggakan retribusi pengelolaan pelayanan pelabuhan Rumbai.

Dua petinggi Dishub Kota Pekanbaru tersebut, yakni Kepala dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, masing-masing Arifin Harahap dan Syahbanullah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, perjanjian kerjasama antara Pemko Pekanbaru dengan pihak PT RWP, tentang terjalinnya mitra kerjasama terkait pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan pemerintah Kota Pekanbaru.

Adapun kerjasama yang dibangun oleh Walikota Pekanbaru selaku pihak pertama yang ditanda tangani oleh Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT terhadap Mulfi Wibawa selaku Direktur Utama PT RWP berdasarkan Akte Notaris Nomor 2 tanggal 24 Januari 2012 yang telah mendapat persetujuan dari Komisaris Perseroan sebagai pihak kedua.

Dari bunyi kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan pemerintah kota pekanbaru yang berlokasi di Jalan Sembilang Bom Lama, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru atau yang pernah disebut pelabuhan Ex PT CPI Rumbai.

Untuk kelanjutan MoU, pihak pertama tetap menguasai fasilitas gedung utama pelabuhan Ex PT CPI Rumbai yang digunakan sebagai gedung Kantor Pemerintah Kota Pekanbaru, dan pihak kedua menyetujui untuk mengelola dan mengoperasikan pelabuhan Ex PT CPI Rumbai dengan sebaik-baiknya secara profesional dengan penuh tanggung jawab serta mentaati seluruh ketentuan dan prosedur di bidang kepelabuhanan.

Di dalam serta isi perjanjian terkait biaya-biaya investasi serta dana bagi hasil pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan para kedua belah pihak telah sepakat dan setuju dibayarkan Rp130 juta perbulan pertanggal 10 tiap bulannya. Apabila keuntungan pihak kedua Rp500 juta perbulan atau lebih, maka perhitungan bagi hasil maka perhitungan bagi hasil diberikan 35 persen dari keuntungan dan dihitung pada akhir tahun berdasarkan hasil laporan keuangan dari pihak kedua.
"Saya tidak tahu perjanjian itu," kilah Arifin saat dimintai tanggapannya usai diperiksa kala itu.

Masih dari kesepakatan tersebut, diketahui kalau apabila pihak kedua lalai menjalankan kewajibannya tiga bulan berturut-turut, maka pihak pertama akan memutuskan kontrak MoU-nya. Namun, tunggakan PT RPW tersebut telah mencapai 22 bulan, terhitung sejak Januari 2014 hingga kini.

Terkait hal itu, Pemko Pekanbaru tidak kunjung melakukan pemutusan kerjasama. "Itu yang mau dibuat MoU-nya untuk diputus. Kita akan koordinasi dulu dengan mereka. Nanti kalau main putus-putus saja, kan salah," masih ucap Arifin.
Sebagai informasi, penanganan kasus ini oleh Korps Adhyaksa Pekanbaru tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan.***