UMK 2016 Belum Diterapkan
PEKANBARU (HR)-Hingga saat ini penerapan Upah Minimum Kota Pekanbaru belum bisa dilakukan pasca dikembalikan pihak Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu untuk dilakukan revisi.
Menanggapi persoalan itu, Walikota Pekanbaru Firdaus menilai tim verifikasi dari Pemerintah Provinsi Riau kurang teliti dalam menyetujui penetapan dari angka UMK 2016 yang diajukan.
Wako menjelaskan, pasca dikembalikannya rencana usulan UMK Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp2.165.435 itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan. Hasilnya diketahui perhitungan itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 78, tahun 2015, tentang Pengupahan.
Dalam PP itu disebutkan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.
Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja atau buruh dari hasil pekerjaannya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya secara wajar.
"Penetapan UMK, kita sudah mengikuti aturan Peraturan Pemerintah itu, kepala dinasnya juga sudah membantah kalau Pemko tidak mengikuti aturan. Kita sudah ikuti kok," kata Walikota.
Jumlah UMK tahun 2016 yang ditetapkan dinilai sudah dalam batas toleransi yang diperbolehkan, tidak menyalahi apa yang dimaksud tim verifikasi dari Pemprov Riau. Untuk itu Pemko Pekanbaru tetap akan mengajukan jumlah UMK tersebut kepada Pemprov, karena sudah dihitung oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.
Terkait hal itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Jonny Sarikoen mengatakan, lambatnya penerapan UMK di Pekanbaru lantaran terganjal
UMK
di pihak Pemrov Riau. Sehingga penandatanganan persetujuan besaran belum dilakukan, Dia menduga pihak provinsi belum membaca lampiran dari walikota.
"UMK Pekanbaru sudah mengacu kepada PP No 78 tahun 2015, cuma di lampiran Walikota itu beritanya mungkin tak terbaca, padahal lampiran itu yang melandasi penghitungan UMK.
Belum lagi ditambah dengan adanya beberapa Kabupaten di Riau yang menggunakan kalimat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menghitung UMK, jadi hanya kita menunggu SK Gubernur saja lagi," tutupnya.***