Konflik PT Torganda dan Warga Masih Berlanjut

Konflik PT Torganda dan Warga Masih Berlanjut

PASIR PENGARAIAN (HR)-Konflik lahan yang terjadi antara PT Torganda dengan warga Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, akhirnya ditengahi Camat Tambusai Utara, Gorneng. Pertemuan yang digelar di Kantor Camat, Rabu (6/1) sore, sekitar pukul 17.35 WIB melahirkan tiga poin kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan Camat dan pihak Kepolisian.

Rapat mediasi saat itu dipimpin langsung Camat Tambusai Utara, yang dihadiri Yohanes, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara. Dari pihak masyarakat dihadiri Tarmiji Cs. Sedangkan dari pihak PT Torganda dihadiri Juni Sinaga selaku Manager dan Sitorus dari bidang kemitraan.

Adapun tiga poin yang menjadi dasar kesepakatan awal saat itu, yang pertama, Tarmiji selaku perwakilan masyarakat menyurati PT Torganda. Kedua PT Torganda menjawab suratnya dengan waktu 2 minggu dan ketiga, apabila dalam waktu 2 minggu surat tidak dijawab pihak manajemen maka masyarakat akan memanen sawit yang telah dimitrakan.

Menurut Camat, menjawab sejumlah wartawan usai rapat mediasi, menyampaikan sengketa lahan tersebut sudah berlangsung lama dan dipicu oleh sikap manajemen perusahaan yang hanya memberikan 60 hektare dari 528 hektare lahan yang dimitrakan. Sementara sesuai aturan kebun yang dibangun dengan sistim KKPA akan dibagi dengan persentase 60-40. 60 untuk perusahaan dan 40 untuk masyarakat.

“Itu artinya, jumlah lahan yang diterima masyarakat tidak sesuai dan masih tersisa ratusan hektare lagi. Oleh sebab itu keluarga Tarmiji menyurati PT Torganda untuk menghitung kembali. Mengenai diterima atau tidak, itu terserah perusahaan. Kalau perusahaan sepakat memberikan 60-40 tentu akan dihitung dan tinggal penambahan, Upika hanya mediasi,” terang Gorneng.

Nyaris Bentrok Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi pendudukan lahan yang dilakukan masyarakat pada Rabu (6/1) nyaris menimbulkan perkelahian hebat antara masyarakat dengan Security PT Torganda. Hal itu dipicu ketika belasan Security PT Torganda mencoba menghalang-halangi warga yang hendak melakukan pemananen sawit.

“Selama 13 tahun dimitrakan kami tidak pernah menerima hasil kebun ini. Sementara lahan ini merupakan lahan pribadi kami yang mitrakan dengan DL Sitorus. Kami meminta lahan yang dimitrakan dibagi 60-40. Kemudian semua lahan yang dimitrakan minta diaudit,” tegas Tarmiji.

Sementara dari pihak perusahaan, Juni Sinaga, yang saat itu menghalangi warga beralasan bahwa pola mitra yang dibuat sudah dijalankan sesuai kesepakan yang telah dibuat. Dimana dari 528 lahan yang dimitrakan 60 hektar sudah diserahkan kepada masyarakat. Sedangkan sisanya merupakan kebun inti PT Torganda. (gus)