Tahun 2015, DPRD Siak Sahkan 30 Produk Hukum

Tahun 2015, DPRD Siak Sahkan 30 Produk Hukum

SIAK (HR)-Sepanjang tahun 2015, DPRD menetapkan 30 produk hukum, 11 di antaranya berupa Keputusan DPRD, 13 berbentuk keputusan bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten perihal penetapan Perda, dan 6 Perda berkaitan penetapan anggaran.

Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD, Selasa (29/12), agenda penutupan masa persidangan DPRD Tahun 2015.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua Sutarno, dihadiri 22 anggota Dewan dari 38 anggota DPRD. Tampak hadir Wakil Bupati Alfedri, Kapolres Siak AKBP Ino Harianto dan unsur Forkompimda Siak.

Dalam forum ini dibacakan produk hukum yang telah ditetapkan, diantaranya 13 keputusan bersama tentang Penetapan Perda Perubahan Nama Desa menjadi Kampung dan Penetapan Kampung Adat. Untuk menjalankan roda pemerintahan di Kampung dan Kampung Adat, ditetapkan Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Penghulu (nama lain kepala desa).

Perda tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Kampung dan Perda Badan Musyawarah Kampung.

Delapan keputusan bersama lainnya, Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perda tentan pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio, Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik lokal Siak Televisi Pemerintah Kabupaten Siak.

Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014, Perda pengelolaan barang milik daerah, perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Perda Berbahasa dan Berpakaian Melayu dan Perda Pelayanan Publik.

Dengan paripurna kali ini, maka DPRD Siak secara sah menutup tahun persidangan 2015. "Tahun Persidangan dimulai 1 Januari sampai 31 Desember," jelas Indra Gunawan saat memimpin sidang. (lam)