2015, Bengkalis Harus Zero Hotspot

2015, Bengkalis Harus Zero Hotspot

 

BENGKALIS (HR)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis menargetkan tahun 2015, tak terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan. Dengan demikian tak lagi ditemukan titik api atau zero hotspot di daerah ini.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Bengkalis Suayatno, saat membuka rapat rencana kontijensi, di Marina Hotel Bengkalis, Senin (8/12). Diungkapkannya, buat mencapai target ini, berbagai upaya telah dilakukan guna melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya, rapat rencana kontijensi yang diikuti stakeholder, pelaku usaha dan organisasi kemasyarakatan.
“Kegiatan rencana kontijensi, guna mengantisipasi dan penanganan bencana kebakaran hutan. Dari hasil rapat kontijensi ini, nantinya, akan menghasilan sebuah rumusan dan rekomendasi terkait prosedur tetap maupun job description (pembagian tugas) tim penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkalis. Hal ini sangat diperlukan, agar upaya penanggulangan bencana dapat terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh,” ungkap Suayatno.
Kegiatan rencana kontijensi berlangsung selama lima hari, yang diikuti  40 peserta. Setelah rapat rencana kontijensi ini, dilakukan gladi penanggulangan bencana yang membutuhkan 400 peserta.
Mencapai zero hotspot dibutuhkan komitmen dari masyarakat dan pihak pelaku usaha, terutama pemilik konsensi bidang perkebunan maupun HTI, menjaga dan mengawasi lahan miliknya agar bebas kebakaran. Zero hotspot, juga dapat terwujud, jika masyarakat pemilik lahan menerapkan pola pembukaan lahan tanpa bakar atau zero burning.
Disebutkan, untuk memberikan pemahaman masyarakat agar menerapkan pola zero burning, tak segampang membalikan telapak tangan. Karena menyangkut dengan  pola pikir sebagian masyarakat, yang menganggap pola membuka lahan dengan membakar, merupakan cara praktis dan ekonomis. Hal ini, butuh keseriusan stakeholder guna lebih gencar melakukan sosialisasi.
Ditambahkan Wabup, terpenting dalam pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum harus menjadi skala prioritas. Siapa pun yang melakukan pelanggaran dalam hal bencana kebakaran hutan dan lahan, baik perusahaan maupun perorangan, harus ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku. Lebih lanjut Wabup mengatakan, mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan, Pemkab Bengkalis gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat,  terkait penegakan hukum dan kesadaran agar membuka lahan tanpa bakar (zero burning). Mengingat sebagian besar masyarakat belum memahami dan selalu mengabaikan ancaman hukuman membakar hutan dan lahan.
Kemudian, Pemkab juga menerapkan sistem pengelolan tata kelola air di lahan gambut, melalui sistem blocking kanal dan pembuatan embung penampungan air. Disamping itu, melalui ADD, pemerintahan desa juga harus menyiapkan biaya operasional bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Peduli Bencana (MPB). Tentu dana yang disediakan, hanya diperuntukan bagi biaya tanggap darurat bencana. (adv/humas)