Kasus Karhutla 2015

Direksi PT LIH, I Nyoman Widiarsa Tersangka

Direksi PT LIH, I Nyoman Widiarsa Tersangka

PEKANBARU (HR)-Penyidik Polda Riau akhirnya menetapkan salah satu jajaran direksi PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan, I Nyoman Widiarsa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan. Ia dinilai bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare.

Direksi di areal perusahaan itu, beberapa waktu lalu.

Penetapan status tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan terdahulu. Sebelumnya, penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan status tersangka kepada Frans Katihokang, selaku Manager Operasional perusahaan itu.

Seperti diketahui, kasus dugaan Karhutla itu mencuat setelah sekitar 500 hektare areal Hak Guna Usaha (HGU) PT LIH di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, terbakar beberapa waktu lalu.

"Untuk kedua tersangka (Frans Katihokang dan I Nyoman Widiarsa,red), Penyidik masih terus memenuhi berkas setelah sebelumnya P19 (pemenuhan petujuk Jaksa Peneliti,red)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (14/12).

Lebih lanjut, Guntur mengatakan, secara keseluruhan Polda Riau telah menetapkan tiga perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan lima tersangka perorangan. Selain PT LIH, penyidik telah menetapkan PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu dan PT Pan United di Kabupaten Bengkalis, sebagai tersangka.

Untuk PT PLM, sebut Guntur, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Edmon John Pereira selaku Manager Plantation, Nischal M Chotai sebagai Manager Finance dan Iing Joni Priana selaku Direktur sebagai tersangka.

"Dua dari tiga tersangka itu merupakan warga negara asing yakni EJP dari Malaysia dan NMC dari India," jelas Guntur.

Untuk PT Pan United sendiri, penyidik belum menetapkan pimpinan perusahaan sebagai tersangka.

Dalam kesempatan tersebur, Guntur menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla, Polda Riau telah menetapkan 68 tersangka pelaku pembakaran lahan yang terdiri dari 63 tersangka perorangan dan lima dari korporasi. Seluruh tersangka berasal dari 71 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 53 LP perorangan dan 18 LP secara korporasi.

Dia menjelaskan bahwa dari 71 LP yang ditanganai, 27 LP telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, 28 LP dalam proses sidik, sementara 16 LP lainnya tahap I atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

"Untuk korporasi, 16 LP masuk ke dalam tahap penyidikan sementara dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," tegas Guntur. (dod)