KPK Beri Kuliah Dewan Tentang LHKPN

KPK Beri Kuliah Dewan Tentang LHKPN

PEKANBARU (HR)-Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riaum akan diberikan kuliah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI, guna membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Senin (21/9) di Ruang Medium Gedung DPRD Riau.

"Senin (21/9) dijadwalkan pembekalan  tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilakukan KPK RI," ungkap Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, di gedung DPRD Riau, Jumat (18/9).

Politisi PAN ini menjelaskan, kewajiban melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

 Kemudian, Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi dan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Jadi, KPK RI akan memberikan kuliah bagaimana cara mengisi formulir LHKPN tersebut," pungkas Sunaryo.

 Sebagaimana diketahui, pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara ini ditujukan guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). ***