Jangan Ada Lagi Kekerasan terhadap Wartawan

Jangan Ada Lagi Kekerasan terhadap Wartawan

Tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap wartawan masih saja marak terjadi, tidak terkecuali di Riau.

Seperti kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oknum PNS yang menjabat Kabag di lingkungan Pemprov Riau yang dengan lantang menghina profesi wartawan di depan umum pada sebuah kegiatan di Rohil.

Kita barangkali masih ingat salah seorang wartawan lokal di Riau, bernama Didik, yang dianiaya oleh oknum TNI AU, saat melakukan peliputan peristiwa jatuhnya pesawat Hawk di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Kekerasan yang hampir sama menimpa Zuhri, wartawan online, yang dipukuli anggota Polisi saat demo massa HMI saat petugas kepolisian melakukan pengamanan Kongres HMI di Pekanbaru.

Apapun motif dan alasannya, jelas aksi pelecehan dan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dilakukan oleh siapapun.
Fakta ini menandakan bahwa perlindungan negara terhadap jurnalis yang termaktub dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers masih jauh dari harapan. Ini menjadi ironi bagi Indonesia yang berstatus sebagai negara demokrasi.

Pers salah satu pilar penting demokrasi. Wartawan sebagai insan pers sekaligus katalisator dari berbagai informasi harus dilindungi.

Memang wartawan tak kebal hukum. Media juga tak selalu benar. Tapi jika terjadi kekecewaan terhadap pemberitaan media, selayaknya diselesaikan dengan cara-cara humanis. Persoalan jurnalistik harus diselesaikan dengan cara-cara jurnalistik pula.

Setiap wartawan diberi kode etik jurnalistik. Jadi, warga yang merasa dirugikan atas pemberitaan bisa keberatan atau minta berita itu dicabut sesuai aturan yang ada.

Maka itu, sebagai warga patutnya menghormati posisi wartawan. Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 dan dalam menjalankan tugasnya diikat oleh Kode Etik Wartawan.

Semua harus sadar bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik salah satu nilai penting dalam bernegara demokrasi yang harus dijunjung tinggi. Untuk itu, jangan ada lagi terjadi kekerasan dan pelecehan terhadap wartawan.***