Jelang Debat Publik Pilkada Siak 2015

Sejumlah Wartawan Sempat Tertahan

Sejumlah Wartawan Sempat Tertahan

SIAK (HR)- Jumlah wartawan yang hendak masuk ke ruangan  Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak 2015 di Hotel Grand Mampura Kecamatan Mampura, Senin (30/11), dibatasi.

Akibatnya, sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Siak tertahan di ruangan acara. Pasalnya tidak ada tanda pengenal dari pihak penyelenggara yaitu KPUD Siak. Dengan tertahannya sejumlah wartawan untuk masuk di ruangan tersebut,  terlihat beberapa wartawan merasa kecewa.

Salah satu wartawan yang ditahan, Irvan (27) yang bertugas di Kabupaten Siak mengatakan bahwa kecewa karena tidak diperbolehkan masuk ke ruangan.
"Saya merasa kecewa dengan panitia pelaksana, kenapa kami tidak boleh masuk.

Padahal identitas kewartawanan yaitu Kartu Pers kami ada," jelas Irvan
Lebih lanjut Irvan mengungkapkan, dalam debat publik kali ini tentunya sangat ditunggu masyarakat Kabupaten Siak. Tapi kenapa wartawan tidak dibolehkan masuk, padahal hasil debat publik itu nanti akan  diinformasikan ke masyarakat banyak melalui media mereka masing-masing.

Hal senada juga disampaikan Syahril, salah seorang media yang bertugas di Kabupaten Siak. Ia juga tertahan tidak dapat meliput debat publik pasangan calon bupati dan wakil Bupati Siak.

"Kami sempat adu mulut dengan petugas, sehingga akhirnya kami diperbolehkan masuk oleh panitia. Untuk ke depan, seharusnya panitia tidak menghalangi tugas wartawan," harapnya.

Sementara itu, Suleman Sihotang Wakil Ketua PWI Kabupaten Siak mengaku kecewa kepada panitia penyelengara yang tidak memberikan ruang masuk bagi wartawan yang hendak meliput debat kadidat tersebut, bahkan sejumlah wartawan masuk dihalang-halangi oleh panitia atau petugas kepolisian.

"Ini suatu pelanggaran terhadap kinerja wartawan  yang dilindungi oleh UU Pers nomer 40 tahun 1999. Bgi siapa yang menghalang-halangi wartawan untuk melaksanakan tugasnya bisa dipidanakan," pungkasnya. (gin)