Demi Raih WTP, Pemkab Lakukan Gelar Pengawasan

Demi Raih WTP, Pemkab Lakukan Gelar Pengawasan
BAGANSIAPIAPI (HR)-Wujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan, Pemkab Rohil lakukan evaluasi berkala temuan hasil pemeriksaan dan gelar pengawasan. Sisa temuan yang belum dilakukan penyetoran jika dirupiahkan sebesar Rp38,7 miliar.
 
Pembukaan dilakukan Plt Sekda, H Surya Arfan, Selasa (24/11), di gedung serbaguna Bagansiapiapi, dihadiri Ketua DPRD, Nasrudin Hasan, Sekretaris Inspektorat Provinsi Riau, Kajari Bagansiapiapi, Bima Suprayoga dan Inspektur Rohil, Yatim Maamun.
 
Dalam pengarahannya, Plt Sekda, Surya Arfan, mengatakan, sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara pada pasal 20 dinyatakan, pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
 
Pasal 26, dinyatakan bahwa pejabat dan/atau setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
 
"Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan kepada stakeholders supaya secepatnya dan segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dimaksud," penekanan Surya.
 
Disampaikan Surya, berdasarkan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat, dari 263 temuan, yang telah selesai/ditindaklanjuti 59 temuan, 29 temuan masih kategori angsuran, sehingga masih tersisa 175 temuan.
 
"Sisa temuan yang belum dilakukan penyetoran tersebut jika dirupiahkan sebesar Rp38,7 miliar, sebuah angka yang sangat besar. Jika temuan ini dapat ditindaklanjuti secepatnya maka dapat menambah pendapatan daerah dalam kategori pendapatan lainnya," katanya.
 
Disadari Surya, permasalahan yang timbul tidak saja menyangkut kesiapan mempelajari dan mengadopsi sistem AKIP, penetapan sistem dan prosedur akuntansi berubah-ubah, tetapi juga masalah penyiapan tenaga dan peningkatan kapasitas SDM aparatur.
 
Sarman Syahroni, Ketua Panitia Pelaksana melaporkan, tujuan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan, meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja/Instansi Obyek Pengawasan tentang pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan.
 
Meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan profesionalisme aparat pengawasan, menyusun data tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan penanganan pengaduan masyarakat secara akurat dan dinamis, meningkatkan koordinasi aparat pengawasan dengan objek pemeriksaan.
 
Peserta terdiri dari seluruh SKPD dan camat serta penghulu, dengan jumlah 200 orang.(adv/humas)