SK Bupati Nomor 451 Dinilai Kedaluwarsa

Pemkab Diminta Tinjau Ulang

Pemkab Diminta Tinjau Ulang

BENGKALIS (HR)-Surat keputusan  Bupati Bengkalis Nomor 451 Tahun 2001 tentang Pelarangan Eksplorasi Pasir Laut di perairan Kabupaten Bengkalis, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai sudah kedaluwarsa. Pemkab bengkalis diminta menerbitkan SK Bupati baru, yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dan hajat hidup orang banyak.

Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Syahrial, ketika dikonfirmasi soal tersebut menegaskan bahwa SK Nomor 451 yang diteken pada masa Bupati Syamsurizal tersebut jelas sudah tidak bisa diberlakukan lagi. Sehingga Pemkab melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) tidak bisa beralasan soal Eksplorasi Pasir Laut mengacu kepada SK tersebut.

“Dalam SK Nomor 451 Tahun 2001 itu jelas disebutkan pelarangan eksplorasi pasir laut di zona tertutup diseluruh perairan kabupaten Bengkalis. Berarti pada saat SK itu terbit masih termasuk wilayah perairan di Kabupaten Kepulauan Meranti, karena kabupaten Meranti baru lepas dari Bengkalis tahun 2008,” terang Syahrial, Senin (20/4).

Politisi Partai Golkar itu juga menyinggung soal sikap Pemkab Bengkalis yang lamban dalam mengeksekusi keputusan soal penambangan pasir laut yang sekarang masih berlangsung di Pulau Rupat, tepatnya Pulau Babi di Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. Seharusnya saat ini sudah ada kebijakan tegas dari Pemkab bengkalis, termasuk mengeluarkan rekomendasi dan pembatalan SK Bupati nomor 451 tersebut.

“Sudah seharusnya pemkab Bengkalis tidak lagi berlindung di SK yang kadaluarsa tersebut. Pemkab Bengkalis harus menerbitkan SK baru tentang eksplorasi pasir laut, termasuk memberikan izin kepada penambangan rakyat, karena di Rupat ratusan keluarga hidup dari penambangan pasir laut,” jelas Syahrial yang juga putra asli Rupat.  

Terpisah, Kadistamben Bengkalis tengku Said Ilyas soal SK 451 tahun 2001 yang kadaluarsa tersebut mengakui. Namun katanya, Pemkab Bengkalis masih menunggu realisasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Eksplorasi Pasir Laut serta Peraturan Pemerintah (PP).

“Soal kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu, kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan peemrintah pusat dan provinsi soal kewenangan. Untuk SK nomor 451 tahun 2001, memang sudah kadaluarsa, tapi itu masih belum dicabut,” ungkap Tengku Said Ilyas.

Ditambahkan, ekslorasi pasir laut yang sekarang masih berlangsung oleh PT Global Maritimindo merupakan kewenangan Pemprov Riau. Apalagi eksplorasi dilakukan pada zona dibatas 4 mil di luar kewenangan Pemkab Bengkalis.***