Susul 4 Rekannya

KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Sumut

KPK Tahan  Eks Wakil Ketua DPRD Sumut

JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Jamal periode 2009-2014, Senin (23/11) malam. Ia ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Selanjutnya, Kamaluddin akan menjalani masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Penahanan terhadap Kamaluddin, merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Sebelumnya, empat kolega Kamaluddin telah terlebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.

Dari pantauan di Gedung KPK, politisi PAN itu tampak keluar dari sekitar pukul 19.30 WIB. Saat keluar, Kamaluddin sudah Mengenakan baju tahanan warna oranye, Kamaluddin terus berusaha menutupi wajahnya dengan map putih yang dibawanya.

Tak ada sedikit pun komentar yang keluar dari mulut Kamaluddin. Ia langsung digelandang menuju Rutan Polres Jakarta Timur untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Kamaluddin sebelumnya pernah lolos dari jeruji besi saat mangkir dari panggilan pertama penyidik KPK. Kala itu, empat koleganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Dengan demikian, semua tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Sumut 2012-2014 dan penggagalan hak interpelasi telah semuanya ditahan. Empat tersangka yang telah ditahan lebih dahulu adalah, Ajib Shah (Ketua DPRD Sumut), Saleh Bangun (anggota DPRD 2014-2019), Chaidir Ritonga (Wakil ketua DPRD 2009-2014 dan anggota DPRD 2014-2019) dan Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014).

Dalam kasus ini, Gatot diduga menyebar uang untuk pemulusan pembahasan APBD Sumut tahun 2012-2014. Jumlah uang yang dibagi-bagi Gatot ke para anggota DPRD Sumut mencapai lebih dari Rp 50 miliar.

KPK pun masih membidik para anggota DPRD Sumut lainnya untuk dijadikan tersangka. Pasalnya, diduga penerima uang Gatot ada puluhan anggota DPRD Sumut yang sampai saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka. (dtc, ral, sis)