Atas Kasus Tahun 2006

Giliran Adnan Pandu Dilaporkan ke Mabes Polri

Giliran Adnan Pandu  Dilaporkan ke Mabes Polri

JAKARTA (HR)-Kriminalisasi terhada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya terus berlanjut. Usai Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, kali Ini Adnan Pandu Praja dilaporkan atas kasus penguasaan perusahaan secara ilegal.

Wakil Ketua KPK tersebut dituding telah menguasai PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur dengan cara-cara yang tidak dibenar.
Adalah kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan yang melaporkan APP atas kasus penguasaan perusahaan secara ilegal. Kasus itu sendiri terjadi sejak 2006 lalu.

Menurut Mukhlis, Adnan Pandu merebut perusahaan milik orang lain dengan cara-cara kotor. Karena menggunakan cara tidak baik, pihaknya mencoba berupaya mencari keadilan ke Mabes Polri.


"Adnan Pandu menggunakan data-data perusahaan palsu, pakai notaris palsu untuk menguasai perusahan.

Giliran
Ini hak orang dizolimi oleh dia. Ini kejahatan luar biasa sekali. Makanya kami laporkan ke Bareskrim Polri," kata Mukhlis kepada Republika, Sabtu (24/1).

Mukhlis melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja Tuduhannya adalah atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal serta data-data kejahatan lainnya ke Bareskrim Mabes Polri.

"Semoga para mafia dan segala bentuk kejahatan yg berlindung dibalik instituti penegak hukum dapat hilang di negeri ini, hormat kami," kata Mukhlis.

Badai yang menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum berhenti. Usai Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, kali Ini Adnan Pandu Praja alias APP dilaporkan atas kasus penguasaan perusahaan secara ilegal.

Bantah Jadi Suruhan
Kuasa Saham PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan membantah keluarganya merupakan partisipan partai PDIP.

"Nggak ada. Keluarga Muis Murad tokoh-tokoh Nadhatul Ulama," jelas Mukhlis di Bareskrim, Sabtu (24/1).

Mukhlis tegaskan, bahwa ia dan keluarga melaporkan Adnan bukan karena suruhan partai. Melainkan memang murni tindak pidana.

"Nggak ada hubungannya. Kami laporkan karena Adnan dan Indra telah melakukan tindakan yang memiskinkan kami. Mobil dan rumah kami dirampas secara paksa," jelas Mukhlis.

Mukhlis mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke Polsek dan Polres Berau sejak tahun 2007 hingga 2009. Namun, tidak pernah ditanggapi.

"Kami sudah laporkan ini sebelumnya namun tidak ditanggapi. Alasannya kami juga tidak tahu. Semoga Bareskrim cepat menindak," tutup Mukhlis.

Sebelum Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga dipolisikan atas dugaan mengarahkan saksi dengan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Bambang dilaporkan oleh politikus PDIP, Sugianto Sabran.(dtc/rol/yuk)