Jaksa Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FISIP Unri

Jaksa Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FISIP Unri

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penahanan mantan Pembantu Dekan (PD) II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Heri Suryadi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung FISIP Unri.

Heri Suryadi tidak sendiri, bersamanya turut ditahan Ruswandi, mantan karyawan PT Waskita Karya (WK). Dalam perkara ini, Ruswandi merupakan Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung FISIP Unri. Berbeda dengan Heri, Riswandi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru.

Keduanya ditahan setelah penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan penanganan perkara berupa penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (30/7/2018). Proses tahap II itu dilakukan karena berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21.


"Berkas keduanya telah P21, dan hari ini proses tahap II-nya," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady di ruangannya, Senin siang. 

Pantauan Riaumandiri.co, keduanya mendatangi Kantor Kejari Pekanbaru sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi penyidik Polresta Pekanbaru. Sesampainya di sana, mereka langsung menunju lantai 3, tepatnya di ruangan ekspos bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

JPU selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap berkas administrasi dan barang bukti untuk memeriksa kelengkapan tahap II. Selain itu, kedua tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru. Oleh tim medis, keduanya dinyatakan sehat.

Untuk mempermudah proses persidangan nantinya, keduanya dilakukan penahanan. Dimana, Heri Suryadi ditahan di Lapas Pekanbaru, dan Ruswandi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. 

"Heri ini telah berstatus terpidana dalam perkara di Batam. Makanya dia kita tempatkan di Lapas Pekanbaru," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Batam yang akrab disapa Fuad itu seraya mengatakan, Heri telah diputus bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam, dengan vonis 1,5 tahun penjara.

Dengan telah dilakukannya proses tahap II ini, JPU akan menyiapkan surat dakwaan terhadap keduanya, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kita limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan," pungkas Fuad.

Untuk diketahui, selain perkara ini, Ruswandi juga menjadi pesakitan dalam perkara pengrusakan plang nama. Perkaranya juga telah bergulir di pengadilan bersama terdakwa lainnya Nasrun Effendi yang merupakan mantan Asisten II Setdaprov Riau. Dalam perkara tersebut, keduanya tidak ditahan.

Kembali ke perkara dugaan korupsi pembangunan gedung FISIP Unri, perkara ini juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah berinisial Z selaku PNS di UR, selanjutnya ada BJ selaku pihak swasta, dan EG selaku PNS.

Dari informasi yang dihimpun, Z yang merupakan dosen di Unri, menjabat selaku Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012 lalu. Sementara BJ dari pihak rekanan, dan EG merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau.

 

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum