Dishub Medan Bingung Menindak Go Jek

Dishub Medan Bingung Menindak Go Jek

MEDAN (HR)-Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, bingung menanggapi kehadiran Go Jek di Kota Medan. PT Go Jek dinilai memanfaatkan celah ketiadaan aturan mengenai moda transportasi umum roda dua di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ya, saya mau bilang apa? Apa yang bisa kutindak? Gak bisa kutindak mereka. Permohonan izin aja pun gak ada. Mau izin apa dikasih. Pemberitahuan saja pun tidak ada sama kami," ujar Renward, Selasa (17/11).

Renward menilai PT Go Jek bisa lolos dari keharusan memiliki izin lantaran mengedepankan aplikasi dalam sistem operasionalnya. Namun, kata dia, persoalannya Go Jek tetap berperan sebagai jasa angkutan umum yang menerima ongkos dari penumpang.

"Mereka mengandalkan IT-nya itu, mengandalkan aplikasinya itu. Mereka roda dua, penumpangnya dua, gak ada larangan. Masalahnya dia mengutip bayaran sementara itu plat hitam," katanya.
Lantas, apa tindakan Dishub?

"Ya, mereka harus ketangkap tangan dulu menerima ongkos itu. Dari sisi angkutan dia gak punya celah untuk ditindak. Masalahnya mereka paling sama penumpangnya. Kalau roda dua mengangkut barang itu ada. Kalau mengangkut orang untuk umum, itu tidak ada," Renward mengakhiri.

Adapun sejumlah driver (sopir) Go Jek mulai tampak berseliweran di Kota Medan hari ini, Selasa (17/11), para driver Go Jek tampak lalu lalang di sekitaran pusat Kota Medan, seperti Jalan Juanda, Jalan Jamin Ginting, dan Jalan Wahid Hasyim.

Hadirnya Go Jek ini menjadi pusat perhatian warga pengguna jalan. Mereka terus memperhatikan pengendara Go Jek, terutama karena jaket yang mereka pakai begitu mencolok.(tbn/rio)