Penghentian Beasiswa Sepihak Dikti Langgar UU

Penghentian Beasiswa Sepihak Dikti Langgar UU

JAKARTA (HR)-Adanya pencabutan dan penghentian beasiswa dari Kementerian Riset, Teknologi  dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dinilai telah melanggar Undang-Undang.

Hal tersebut terkait dengan terancam dipulangkannya beberapa dosen dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) di Malang, lantaran tidak lagi menerima dana beasiswa 2016.

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bakhri mengingatkan kepada pemerintah agar tidak semena-mena mencabut dan menghentikan beasiswa dosen yang telah berjalan. "Karena penghentian beasiswa sepihak itu langgar UU," katanya, Kamis (12/11).

Syaiful mengingatkan, UU telah mengamanahkan kepada pemerintah melalui APBN 2016 untuk telah mengalokasikan 20 persen untuk dana pendidikan. Dan salah satu alokasi dana pendidikan tersebut diperuntukkan bagi beasiswa.

Sehingga tidak ada alasan karena minim anggaran di APBN 2016 kemudian serta merta beasiswa yang sedang berjalan dicabut. Diakui dia, pencabutan atau penghentian beasiswa sepihak itu bisa dilakukan bila penerima beasiswa.

Namun itu berlaku bila penerima beasiswa melanggar aturan dan tidak memenuhi target yang telah ditetapkan di awal. Sedangkan bagi penerima beasiswa yang tidak melakukan dan melanggar aturan itu, pemerintah wajib untuk memenuhi semua hak beasiswa yang telah dijanjikan.

Sebelumnya Rektor Universitas Negeri Malang mengkhawatirkan status beasiswa ketiga dosennya yang menempuh studi Doktoral di luar negeri. Ini disebabkan ketiga dosen tersebut dipastikan tidak lagi mendapat biaya kuliah doktor dari Kemenristek Dikti atas alasan minimnya anggaran APBN 2016.(rep/rio)