MK Tolak Permohonan Pembatasan Dukungan Suara Parpol

MK Tolak Permohonan Pembatasan Dukungan Suara Parpol

JAKARTA (HR)-Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tentang pembatasan dukungan suara partai politik untuk mendaftarkan calon kepala daerah.

Meski demikian, dalam sidang putusan, sebanyak empat hakim MK memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai pembatasan tersebut.

Keempat hakim yang berbeda pendapat, yaitu Patrialis Akbar, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

Keempatnya sepakat bahwa harus ada pembatasan dukungan suara sebesar 60 persen dari perolehan jumlah kursi DPRD.

(baca: MK Tolak Permohonan Dukungan Parpol Dibatasi Saat Pilkada)
"Gabungan partai politik untuk mendukung calon kepala daerah adalah konstitusional dan suatu kewajaran. Tetapi, dirasa tetap perlu ada pembatasan untuk menghindari absolutisme kekuasaan," ujar Hakim Patrialis Akbar, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/11).

Empat hakim sepakat dengan dalil pemohon mengenai pembatasan 60 persen. Hal tersebut berguna untuk mencegah terjadinya monopoli dukungan oleh pasangan calon tertentu, atau oleh pemilik modal.

Monopoli dikhawatirkan akan menghilangkan kompetisi dan semangat demokrasi. Setidaknya ada beberapa alasan penting lainnya.

Pertama, dikhawatirkan akan terjadi praktik memborong dukungan dan menutup kesempatan pasangan calon lain untuk memperoleh dukungan. Akibatnya, akan timbul keadaan calon tunggal kepala daerah.

Selain itu, pembatasan 60 persen diharapkan mampu mencegah proses kapitalisasi yang mengubah paradigma dalam kontestasi politik. Pasangan calon yang didukung akan berpikir praktis, yaitu merasa tidak perlu lagi menggelar kampanye dan menggelar diskursus dialogis yang responsif.

"Calon berpikir, hanya cukup menggelontorkan dana besar kepala pemilih, tanpa perlu meyakinkan visi-misi dan aksi yang kelak akan dijalankan jika terpilih," kata Patrialis.

Pemohon dalam uji materi ini adalah Doni Istyanto Hari Mahdi. Ia menguji konstitusionalitas Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Sebelumnya, tidak ada batasan maksimal dukungan partai politik bagi calon kepala daerah. Undang-undang hanya mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari kursi di DPRD, atau 25 persen akumulasi suara sah dalam pemilihan anggota DPRD.(kcm/dar)