Kejagung Geledah Kantor Sekwan DPRD Sumut

Kejagung Geledah Kantor Sekwan DPRD Sumut

Jakarta (HR)-Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Satgasus Kejagung) melakukan penggeledahan di ruang kantor Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumatra Utara pada Senin, (9/11).

"Iya hari ini tim penyidik kita sedang lakukan penggeledahan di ruang Sekwan DPRD Sumut," kata Ketua Tim Penyidik kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumut, Victor Antonius.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Sumatra Utara (Sumut) tahun 2012-2013 yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho serta Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen terkait dana hibah dan Bansos Sumut dalam rangka kepentingan penyidikan untuk tersangka Gatot dan Eddy," ujarnya.

Untuk diketahui, Gatot Pujo Nugroho diduga terlibat kasus korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013 oleh Kejaksaan Agung. Penetapan Gatot sebagai tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.

"Bahwa Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho melakukan perbuatan tidak menunjuk SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013 dan Gubernur Sumut menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait," kata Jampidsus Arminsyah.

Arminsyah mengatakan perbuatan itu melanggar Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Sedangkan tersangka lainnya yaitu Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan.

Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ini/rio)