BPJS Ketenagakerjaan Surplus Rp15,9 Triliun

BPJS Ketenagakerjaan Surplus Rp15,9 Triliun

JAKARTA (HR)-Hingga Oktober 2015, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah membayar klaim kepada para pesertanya sebesar Rp11,1 triliun.

Besaran klaim tersebut terbagi dalam klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara itu, besaran premi yang telah terkumpul hingga Oktober 2015 sebesar Rp27 triliun. Demikian dikatakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (6/11).

"Kita kan sampai Oktober itu sudah bayar Rp 11,1 triliun. Iuran yang sudah masuk Rp27 triliun. Insya Allah surplus sampai akhir tahun," ujarnya.
Elvyn menjelaskan, total klaim sebesar Rp11,1 triliun tersebut, sebesar Rp1,2 triliun dibayarkan kepada 46.000 peserat yang di-PHK. Hingga saat ini, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 198 triliun dengan jumlah peserta mencapai 19,1 juta orang.

Melalui kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, pihaknya menargetkan bisa meningkatkan jumlah peserta. Ditargetkan, jumlah peserta bisa bertambah hingga 30% setiap tahunnya.

"Dengan cara ini kita berharap sesuai dengan roadmap kita nanti di 2019, seluruh pekerja formal akan tercatat sebagai pekerja BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini total baru 19 juta, dari toal pekerja formal setiap tahun kita prediksikan meningkat sekitar 30 persen," kata Elvyn.(dtc/mel)