Banding Ditolak, Annas Maamun Kasasi

Banding Ditolak, Annas Maamun Kasasi

BANDUNG (HR)-Upaya Gubri nonaktif, Annas Maamun, mendapatkan keringanan hukuman, sejauh ini belum berhenti. Annas Maamun yang juga terpidana kasus suap izin pengalihan lahan dan hutan di Riau, saat ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi Bandung,  ditolak.

Banding
Kepastian adanya upaya hukum berupa kasasi yang diajukan Annas Maamun tersebut, diungkapkan staf Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Adi Mulyadi, Rabu (4/11).

“Untuk terpidana suap izin kehutanan atas nama Annas Maamun kasusnya berlanjut. Yang brsangkutan sudah resmi mengajukan kasasi,” jelasnya.

Hanya saja ketika ditanya waktu pengajuan kasasi Annas Maamun, Adi Mulyadi mengaku tidak tahu persis. Sementara pegawai yang menangani masalah tersebut sedang tidak masuk kerja karena sakit.

“Saya tak ingat pasti kapan pengajuannya, tetapi yang pasti sudah kami terima. Kebetulan pegawai yang bersangkutan dengan masalah tersebut sedang sakit,” ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang anggota kuasa hukum Annas Maamun, Evanora membenarkan kalau kliennya bakal mengajukan upaya hukum lainnya, yakni kasasi. Namun ia tak bisa memastikan apakah pengajuannya sudah disampaikan atau belum.

“Kabarnya Pak Annas memilih kasasi, tetapi saya tak tahu apakah sudah diajukan atau belum, karena itu kasasi sepertinya saya tak ikut dalam tim,” terangnya.

Sebelumnya, pada 15 September lalu, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Annas Maamun. Tetap divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subside 2 bulan penjara.

Annas dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam proses pengurusan izin kehutanan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau. (rtc)