Kementan: Ganja Masuk Tanaman Obat Sejak 2006

Kementan: Ganja Masuk Tanaman Obat Sejak 2006

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut aturan soal ganja yang masuk ke tanaman obat seperti yang tertuang dalam Keputusan Mentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Terkait hal itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Tommy Nugraha menjelaskan bahwa ganja hanya diperuntukkan sebagai pelayanan medis dan ilmu pengetahuan dengan memperhatikan status legal dalam UU Narkotika. Karenanya, kata Tommy, ganja selama ini sebenarnya telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

"Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," kata Tommy, Sabtu (29/8/2020).


Meski tak memungkiri bahwa prinsip Kepmentan 104/2020 ialah memberikan izin usaha budidaya akan daftar tanaman yang dicantumkan, namun jika berbenturan dengan peraturan UU, maka izin tak dapat diberikan.

Menurutnya hingga saat ini belum dijumpai petani ganja legal dan menjadi binaan Kementan.

"Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," terangnya.

Selain itu, pengaturan soal penyalahgunaan tanaman juga diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

"Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."

Karena tumpang tindih dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja sebagai komoditas ilegal, maka Kepmentan 104/2020 sementara akan dicabut untuk dikaji kembali.

Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun. Diketahui, ganja tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Konsekuensinya, hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," ucap dia.



Tags Kesehatan