Atja Sonjaya Berharap e-SKUM Diterapkan di Indonesia

Aplikasi e-SKUM PN Pekanbaru Masuk 10 Besar

Aplikasi e-SKUM PN Pekanbaru Masuk 10 Besar

PEKANBARU (HR)-Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Atja Sonjaya SH, berharap agar aplikasi electronic Surat Kuasa Untuk Membayar (e-SKUM) yang telah diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dapat diterapkan di sejumlah Pengadilan Negeri di Indonesia.

Harapan tersebut diungkapkannya saat mengunjungi PN Pekanbaru, Jalan Teratai Pekanbaru, Rabu (4/11). Dalam kunjungan tersebut, Atja sempat mencoba aplikasi yang diketahui pertama kali diterapkan di lingkungan peradilan Indonesia.

"Ini (e-SKUM,red) bagus sekali. Ini baru inovasi pelayanan," puji Atja yang saat itu didampingi Ketua dan Wakil Ketua PN Pekanbaru, masing-masing Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Amin Ismanto, serta Humas PN Pekanbaru Masrul, Panitera/Sekretaris PN Pekanbaru, Tavip Dwi Yatmiko, Wakil Panitera PN Pekanbaru Sahat M Hutagalung, Panitera Muda Tipikor Des Surya, dan sejumlah hakim yang betugas di PN Pekanbaru.
Ke depan, harap Atja, dirinya berharap agar inovasi ini dapat diterapkan di Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia. Selain dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran gugatan perdata, inovasi ini juga dapat membantu pejabat bidang perdata di pengadilan dalam memberikan pelayanan.
Aplikasi

"Menurut saya, hal ini harus diterapkan di tempat (pengadilan negeri,red) lain," harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyebut kalau aplikasi e-SKUM yang telah dilaunching pada 16 September 2015 lalu ini masuk 10 besar penerapan inovasi yang dinilai MA RI.


"Upaya kita dalam menciptakan aplikasi yang dapat mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan, khususnya bidang perdata, telah diapresia MA. Buktiknya, e-SKUM masuk 10 besar tingkat nasional," ungkap Pudjo, bisa Ketua PN Pekanbaru ini disapa.
Lebih lanjut Pudjo berharap agar inovasi ini mendapat penilaian publik 2015 terbaik dari MA. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru. Menurutnya, penilaian tersebut dilakukan berdasarkan vote yang diberikan masyarakat melalui website resmi MA.

"Mohon dukungannya dengan vote kami di web inovasi pelayanan publik 2015 di http://inovasi.mahkamahagung.go.id/finalis. Pilih Pengadilan Negeri Pekanbaru, Menghitung Sendiri Panjar Biaya Perkara," pungkas Pudjo.
Untuk diketahui, aplikasi e-SKUM ini merupakan aplikasi ketiga yang telah diterapkan PN Pekanbaru. Sebelumnya, PN Pekanbaru telah menerapkan Sistem Aplikasi SMS Gatesway untuk pelayanan informasi perkara dan Aplikasi Pelayanan Bantuan Gelegasi online.(dod)