Panwaslu Rohul Rekomendasi Adanya DPT Ganda

KPUD Rohul Perbaiki DPTB-1

KPUD Rohul Perbaiki DPTB-1

PASIR PENGARAIAN (HR)- Menindaklanjuti surat rekomendasi Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hulu, tentang adanya Daftar Pemilih Tetap yang ganda dan belum terdata, Komisi Pemilihan Umum Daerah Rokan Hulu kembali melakukan pencermatan dan perbaikan DPTB-1 mulai dari tingkat PPS hingga PPK Kecamatan.

Hasil pencermatan dan perbaikan yang dilakukan KPUD Rokan Hulu, kembali dituangkan melalui pleno pencermatan dan perbaikan di tingkat PKK selama dua hari terhitung mulai tanggal 4 sampai 5 November 2015. Sedangkan pleno di tingkat Kabupaten sesuai hasil pleno Komisioner KPUD Rohul dijadwalkan tanggal 7 November 2015.

Hal ini diungkapkan Ketua KPUD Rokan Hulu, Fahrizal, Rabu (4/11),  terkait rekomendasi Panwaslu tentang membengkaknya DPTB-1 sekaligus menindaklanjuti surat edaran KPU RI tentang kebijakan memasukan DPTB-1 ke dalam DPT.

“Kebijakan ini diambil karena masih ditemukannya DPT ganda dan masih adanya warga yang belum masuk dalam DPT. Jumlahnya diperkirakan tidak bisa ditampung dalam DPTB-1,” terangnya.

Untuk itu, Ketua KPUD Rohul menginstruksikan kepada PPK Kecamatan bahwa dalam pleno pencermatan dan perbaikan tersebut akan mengundang unsur pimpinan kecamatan, Panwascam, dan perwakilan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang ada di Kecamatan. Ini dilakukan agar warga yang memilih menggunakan KTP atau KK bisa tertampung dalam DPTB-1 sebesar 2,5 persen.

“Kita menilai dengan dilakukan pencermatan dan perbaikan DPTB-1 ini, maka jumlah warga yang memilih dengan menggunakan KTP atau KK bisa tertampung bahkan kurang dari 2,5 persen DPTB-1 yang ditetapkan. Hasil pleno pencermatan dan perbaikan DPTB-1 di tingkat PPK ini hasilnya belum diketahui, karena sebagian besar PPK Kecamatan ada yang melaksanakan pleno pada Kamis (5/11),” tutup Ketua KPUD Rohul. (gus)