Pemerintah Dinilai Menzalimi Rakyat

Tarif Baru Parkir Menuai Protes Keras

Tarif Baru Parkir  Menuai Protes Keras

PEKANBARU (HR)-Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi di Tepi Jalan Umum oleh DPRD Kota Pekanbaru yang menetapkan tarif parkir baru yang ‘mencekik’, menuai protes keras dari masyarakat, termasuk dari kalangan anggota DPRD Riau.

Bahkan yang mengherankan, kendati disahkan oleh DPRD Pekanbaru, ternyata keputusan yang makin menambah beban ekonomi rakyat itu, juga ditentang oleh sejumlah legislator di Kota Bertuah itu sendiri.
Mereka beralasan, kenaikan tarif parkir yang sangat drastis, mencapai 300-400 persen itu, yakni kendaraan roda dua, dari Rp1.000 menjadi Rp5.000 dan mobil dari Rp2.000 menjadi Rp8.000, sangat tidak tepat dan semakin memberatkan masyarakat.
"Pada dasarnya, ruh pembuatan Perda itu kan untuk meringankan masyarakat, bukan malah memberatkan," ungkap anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru, Kordias Pasaribu, Selasa (3/11).
Menurut politisi PDIP ini, untuk menaikkan tarif parkir tersebut sebenarnya perlu dilakukan kajian,

Tarif
 di antaranya apa yang menjadi dasar dan alasan keputusan untuk menaikkan tarif parkir tersebut.

Hal senada disampaikan anggota Komisi A DPRD Riau Dapil Pekanbaru, Taufik Arrahman. Menurut politisi Gerindra ini, kebijakan menaikkan tarif parkir tersebut seharusnya ditentukan dengan mekanisme yang jelas. Bahkan, untuk mempertanyakan persoalan yang menjadi perbincangan masyarakat, Taufik mengaku sudah menanyakan kepada rekan-rekan mereka yang ada di DPRD Pekanbaru.
"Menurut mereka, kenaikan parkir itu memang tidak semua tempat dan hanya tempat untuk menghindari kemacetan. Namun, untuk ini kan harus disosialisasikan," tutur Taufik.

Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Yose Saputra, mengatakan, "Kita tidak mau semua DPRD dikatakan mengesahkan dan menetapkan tarif parkir," kata Yose Saputra saat berbincang dengan wartawan kemarin.
Yose mengatakan, beberapa anggota DPRD mengaku tidak setuju. Terutama tarif parkirnya yang akan mencekik warga.
"Akibat tarif parkir baru tersebut, sudah pasti menimbulkan dampak sosial. Itu artinya, masyarakat sudah pasti keberatan. Tentunya, akan membuat suasana kondisi masyarakat tidak kondusif lagi. Bahkan dikhawatirkan akan ada gelombang protes ke DPRD.
"Pakai tarif lama aja, kita tak setuju dinaikkan. Mengenai meningkatkan PAD, saya pastikan tidak akan meningkat dengan sistem menaikkan tarif tersebut. Untuk target, saya juga pesimis tak akan sesuai harapan, coba cek ke Dishub dan Dispenda." tegas Yose.

Dia juga menyarankan agar Pemprov Riau merevisi Perda parkir ini segera, sebelum memasukkannya ke dalam lembaran daerah. Karena ini berbahaya bagi masyarakat dan memperburuk citra DPRD. Kalau untuk mengurai kemacetan, rencana Pemprov membangun fly over di Simpang SKA dan Simpang Arengka, akan terealisasi tahun 2016 mendatang.

"Untuk Jalan Sudirman, hanya menunggu Jembatan Siak IV selesai saja. Pemko jangan neko-neko lah. Parkir ini, soal pengawasan saja. Itu poin pentingnya. Para pengelola parkir juga kita pastikan, tidak memberikan PAD sesuai dengan pendapatannya, sesuai aturan," tegasnya.

Hal yang sama juga disebutkan Ketua Fraksi Gabungan Said Usman Abdullah. Dia berharap agar Dishub membuat pemetaan daerah yang sempit, dipasang rambu-rambu dan pakai jam parkir.

"Kita minta revisi di tahap verifikasi Gubernur, layaknya kalau mau dinaikkan Rp500 dari tarif lama," katanya.

Saat ini perekonomian masyarakat sedang sulit. Pemko jangan kejar profit. "Sekarang masih ada celah direvisi di tingkat Gubernur. Protes dari masyarakat akan bertubi-tubi," tambahnya.

Batalkan
Begitu juga pengamat menilai, Perda parkir yang memberatkan masyarakat itu perlu dibatalkan. "Perlu dibatalkan. Sangat mungkin dibatalkan. Yang nggak bisa dibatalkan itu Alquran. Apalagi Undang-Undang Dasar (UUD) bisa direvisi, apalagi perda yang dibuat oleh oleh pemerintaj daerah," ujar pengamat pelayanan publik, Saiman Pakpahan, Selasa.
Menurutnya, tidak ada manfaat bagi masyarakat dengan dinaikkannya tarif parkir oleh pemerintah. Selama ini, diduga banyak kebocoran parkir lantaran tidak dikelola dengan baik oleh dinas terkait, yaitu Dinas Perhubungan Pekanbaru.
"Yang didapatkan masyarakat terkait parkir tak ada. Itu kan retribusi, harusnya seimbang, masyarakat memberikan, masyarakat mendapatkan juga," sebutnya.
Kata Saiman, harusnya pemerintah menyelesaikan kesemrawutan parkir, baru berbicara soal tarif parkir. Menurutnya, kalau memang menaikkan tarif parkir untuk meningkatkan PAD sah-sah saja, tapi cari solusi yang baik.
Seperti diketahui, Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, Senin (2/11)
Melawan
Sementara itu, warga juga megeluhkan Perda baru ini. Seperti Dony Buan, warga Jalan Durian. Pengusaha dan pedagang ini menilai kebijakan pemeritah ini jelas memberatkan  masyarakat.
"Entah apa yang ada dibenak pemimpin Kota Pekanbaru dan anggota DPRD ini, sehingga Perda tentang parkir disahkan juga. Ini akan tambah menyulitkan ekonomi masyarakat," kata Dony Buan.
Menurut ia, apa yang telah disepakati dan disahkan pemerintah tentang parkir ini jelas akan mencekik rakyat.
"Apakah pemimpin dan anggota DPRD Pekanbaru tidak menyadari bahwa dengan naiknya biaya parkir, secara tak sadar, barang juga akan ikut naik. Contohnya, mau beli gula sekilo Rp13.000 ditambah biaya parkir menjadi Rp18.000. Apa ndak akan bertambah persoalan baru," sebutnya.
Selain itu kata Buan, pemerintah terkesan tutup mata dengan penghidupan masyarakat yang masih banyak dari kalangan menengah ke bawah.
"Sepertinya pemimpin pura-pura tidak tahu, bahwa Rp4.000 itu sangat berarti bagi rakyat kecil. Dengan Rp4.000 ribu bisa beli gula seperempat, dan Rp4.000 juga dapat membeli ikan teri atau ikan asin. Maka dari itu kita masyarakat melawan dengan pengesahan perda dan kenaikan tarif parkir ini, karena kita nilai pemimpin dan pemerintah telah zalimi masyarakat," imbuhnya.
Dalam Perda tersebut, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I terjadi dari jalan nasional dan sejenisnya (jalur rawan macet), zona II jalan provinsi, zona III jalan kota dan lokal dan zona IV jalan lingkungan.
Berdasarkan isi dalam Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp5 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp4 ribu dan roda dua Rp3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000. (rud/ben/her)