Perambahan Hutan di zamrud

Siap Serempet Zona Inti

Siap Serempet Zona Inti

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilyah II Riau dan Dinas Kehutanan Kabupaten Siak mengakui aktivitas ilegal loging yang terjadi di Zamrud mengancam keselamatan zona inti Suaka Marga Satwa Zamrud, kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Namun demikian, keduanya mengatakan ilegal loging itu terjadi bukan di wilayah kewenangannya. Di sisi lain saat diwawancarai terpisah keduanya terkesan saling lempar.

Kabid BKSDA Wilayah II Riau Supartono mengaku telah turun kelapangan dan melakukan pengukuran dengan GPS, dari titik koordinat terbaca areal ilog tersebut berada di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT), masih di luar zona inti.

"Berada di areal HPT, dalam tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan," kata Supartono, Rabu (21/10).

Saat ditanya tanggapannya terhadap penegak hukum atas maraknya ilog di wilayah Zamrud, Supartono mengaku belum pernah berkoordinasi dengan Polisi. Kembali ia menegaskan itu wewenang Polhut.

"Kita tidak bisa menyalahkan polisi, karena ini wewenang Polhut. Namun dalam hal ini perlu koordinasi dan Kerjasama," kata Supartono.

Kabid BKSDA Wilayah II ini mengaku telah melakukan pengawasan, karena tidk memiliki kewenangan maka dilakukan koordinasi dengan pihak terkait. "Ada yang punya kewenangan, saya fikir kami sudah melakukan koordinasi," katanya.

Terkait kewenangannya di Zamrud, Supartono menjelaskan BKSDA memiliki tanggungjawab melakukan pengawalan pada hutan gambut seluas 28000 haktar. Itulah zona Inti Suwaka Marga Satwa Zamrud yang telah dicanangkan menjadi Taman Nasional Danau Pulau Atas dan Danau Pulau Bawah.

"Terkait Ilog ini saya fikir masyarakat harus ikut menjaga, karena ini harus menjadi tanggungjawab bersama," tutup Supartono.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak Teten Effendi mengaku telah berkoordinasi dengan BKSDA, ia membenarkan BKSDA telah turun melakukan pengukuran dengan GPS di areal ilog tersebut.

"Saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa, yang punya wilyah BKSDA dan perusahaan pemegang konsensi. Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA dan melakukan pengukuran dilapangan, hasilnya areal itu belum sampai ke calon taman Nasional Zamrud. Benar, ilog ini mengancam keselamatan zona inti," kata Teten Effendi.

Teten menjelaskan jenis-jenis kawasan hutan berdasarkan penanggungjawabnya, pertama hutan konsensi merupakan tanggungjawab perusahaan pemegang izin, hutan konserfasi wewenang kementrian kehutanan melalui Balai besar BKSDA, Kawasan Hutan yang tidk diberikan ke siapa-siapa juga tanggungjawab BKSDA dan Non Kawasan Hutan yang merupakan tanggungjawab Pemda.

"Tanggung jawab Dinas Kehutanan ada di Non Kawasan, untuk di areal Zamrud berad di inti, artinya tidak ada yang terganggu," terng Teten Effendi.

Saat ditanya kewenangannya dalam menyikapi Ilog yang terjdi di Zamrud, Teten kembali menegaskan pihaknya tidak punya tanggung jawab, hanya berupaya menjaga hutan dengan cara berkoordinasi kepada perusahaan pemegang konsensi dan BKSDA.

Diakui banyak kesulitan untuk mengunkap Ilog di areal tersebut, apalagi pada proses hukum membutuhkan kelengkapan bukti untuk melakukan tindakan. "Kita ibaratkan pencuri, sekuat apapun pengamanan rumah selalu saja ada maling yang masuk. Pencuri bekerja dengan memanfaatkan kelemahan pengaman," ujarnya.

Menurut Teten Effendi cara yang efektif untuk menjaga kelestarian hutasn Suwaka Marga Satwa Zamrud yakni mengaktifkan pemegang konsensi, agar melakukan pengawasan dan pengamanan areal perizinanannya.

Teten menjelaskan ada 3 perusahaan yang memiliki areal konsensi mengelilingi zona inti, jika dibaca dari pintu masuk cek point BOB, sebelah kanan atau seberang pipa minyak merupakan konsesnsi PT RAPP, Sebelah kiri Konsensi Eka Wana dan bahagian belakang Sungai Rawa konsensi Arara Abadi.

Walau mengaku telah mendapatkan informsi titik koordinat dari pengukuran yang dilakukan BKSDA, namun demikian ia tidak mau menyebutkan areal yang terbakar dan yang terjadi ilog tersebut kewenangannya siapa?.

"Saya belum bisa jawab ilog itu di wilayah siapa?, baru bisa dijelaskan jika sudah kita ukur dengan GPS dan dibaca pada peta, harus pakai peta," terang Teten Effendi.

Usulkan Taman Nasional
Menurut Teten Effendi, pemerintah daerah telah berupaya keras agar Suwaka Marga Satwa Zamrud itu terjaga, hal itu dilakukan dengan mengusulkan areal hutan tersebut menjadi Taman Nasional Zamrud.

"Diusulkan tahun 2004, telah dicanangkan oleh Presiden menjadi Taman Nasional Zamrud pada tahun 2007, saat SBY datang meresmikan jembatan Siak. Namun sampai sekarang usulan itu belum dikabulkan," kata Teten Effendi.

Lebih jauh ia menjelaskan zona inti yang diusulkan menjadi Taman Nasional Zamrud seluas 30129 Haktar. Semuanya dikelilingi konsensi perusahaan.

"Pemerintah Daerah terus mendorong agar Suwaka Marga Satwa Zamrud ditetapkan Nasional sebagai Taman Nasional Zamrud.

 Sehingga balai konserfasi mendirikan organisasi atau institusi di sana, institusi ini nanti yang menjaga. Harpannya di gerbang masuk dibuat pintu pos pengamanan," kata Teten Effendi. (lam)