Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap

Pelaku Pemerkosa Anak  di Bawah Umur Ditangkap

BANGKINANG (HR)-Dua orang warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, RS (15) ditangkap Polsek  Tapung Hulu, Polres Kampar, Kamis (21/10). Kedua pelaku yang diringkus aparat masing-masing SG alias AG (28) warga Desa Suka Ramai, Tapung Hulu dan RI alias AN (25) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada hari Rabu (21/10) sore, ketika korban RS pergi bersama pacarnya DS Pasaribu ke daerah kebun PT. Arindo II di wilayah Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu. Saat berada di daerah kebun tersebut, mereka bertemu kedua pelaku yang kemudian menyandera mereka di kebun dan memaksa sepasang ABG ini membuka pakaiannya.

Selanjutnya para pelaku ini memisahkan kedua korban, kemudian salah satu dari pelaku yakni SG alias AG memperkosa korban, sedangkan RI alias AN membantu memegangi korban saat rekannya memperkosa korban.

Usai melakukan aksinya, korban masih disandera dan baru dibolehkan pulang pada Kamis (22/10) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Karena takut kepada orangtuanya, korban RS kemudian mampir ke rumah tetangganya untuk istirahat.

Pada pagi harinya, orang tua korban yang khawatir anaknya tidak pulang lalu mencari ke rumah salah satu tetangganya. Saat ditemui orangtuanya, korban menceritakan kalau dirinya telah diperkosa oleh kedua pelaku. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melapor ke Polsek Tapung Hulu.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman memerintahkan personilnya untuk memburu kedua pelaku. Berkat kesigapan petugas, hari itu juga keduanya berhasil diringkus di dua lokasi berbeda.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. (oni)