Tanpa Sepengetahuan JPU Tersangka Korupsi Dispenda Riau Setor Rp50 Juta ke Kas Kejaksaan

Tanpa Sepengetahuan JPU Tersangka Korupsi Dispenda Riau Setor Rp50 Juta ke Kas Kejaksaan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Kasubbag Keuangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, Deyu, menyetorkan uang Rp50 juta ke kas Kejaksaan. Menariknya, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan salah seorang Penasehat Hukumnya, Kapitra Ampera.
 
Deyu merupakan salah satu pesakitan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau tahun 2015-2016, yang menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (8/3) sore.
 
Dalam persidangan itu, Deyu diketahui telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp50 juta. Uang yang disetorkannya ke kas negara itu belakangan dikatakan Deyu merupakan uang jaminan.
 
Terkait uang jaminan itu, diungkapkan Denny Azani B Latief yang merupakan salah satu PH dari Deyu. Menurut Denny di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, jika nanti tidak terbukti bersalah, maka uang yang telah disetorkan itu akan dikembalikan.
 
Namun hal itu dibantah JPU Aprilliana dan Muhammad Amin. Dikatakan JPU, dalam penanganan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak mengenal adanya istilah uang jaminan, melainkan uang pengganti kerugian negara. "Tidak ada uang jaminan namanya," bantah JPU Apriliana. 
 
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Sulhanuddin, meminta bukti transfer atas setoran yang dilakukan terdakwa Deyu. "Biar diluruskan dulu oleh ibu (Deyu,red) ini. Niatnya kan baik. Sebentar, ini kan lagi diambil (bukti setor,red)," kata Hakim Ketua Sulhanuddin menengahi perdebatan JPU dan PH.
 
Bukti setor tersebut kemudian diserahkan suami terdakwa kepada JPU. Di sini lah JPU kembali mempertanyakan uang itu. Kali ini JPU M Amin bertanya kepada terdakwa perihal uang yang disetorkannya ke kas Kejaksaan tanpa ada kejelasan status uang, atau berita acara.
 
"Ini bukti transfer, bukan berita acara. Tentu pertanyaanya, ini uang apa? Masukan uang ke rekening bendahara," tanya Amin sambil memegang kopian bukti setoran.
 
Diterangkan Amin, dalam pengembalian uang kerugian negara, seharusnya dilakukan oleh terdakwa kepada JPU untuk selanjutnya dibuatkan berita acara. JPU selanjutnya menyetorkan ke rekening Kejaksaan sebagai titipan. 
 
Terdakwa tidak bisa serta merta menyetorkan langsung ke rekening Kejaksaan tanpa berita acara. Selain mekanisme ini, Jaksa juga tidak mengenal istilah uang jaminan.
 
Melihat kondisi itu, Hakim Anggota, Dahlia Panjaitan turut berkomentar. Dia mempertanyakan pemberian uang tersebut ke rekening Kejaksaan. Menurutnya, jika uang pengganti kerugian negara yang disetorkan terdakwa, maka akan memengaruhi tuntutan JPU kepada terdakwa. 
 
"Sangat beralasan Jaksa mengatakan begitu. Tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jaksa Penuntut Umum, ada kaitan tidak dengan tuntutan nanti," tanya Hakim Dahlia. 
 
Menjawab pertanyaan itu, JPU Apriliana menegaskan jika pengembalian kerugian negara oleh terdakwa akan memengaruhi tuntutan pihaknya. Mendengar penjelasan ini, Hakim Dahlia kemudian meminta terdakwa segera memperjelas uang yang disetorkan kepada rekening Kejaksaan tersebut. 
 
"Apabila uang kerugian negara tidak dikembalikan, akan memengaruhi tuntutan," terang JPU Apriliana.
 
Sebelum sidang ditutup, JPU Apriliana kembali menegaskan uang yang disetorkan itu merupakan uang pengganti kerugian negara. 
 
Terpisah, PH terdakwa lainnya, Kapitra Ampera, mengaku terkejut dengan adanya setoran uang Rp50 juta yang dilakukan Deyu. Hal itu, kata Kapitra, dilakukan tanpa sepengetahuannya.
 
"Saya tegaskan ini tanpa sepengetahuan saya," tegas Kapitra saat dikonfirmasi Riaumandiri.co usai persidangan. 
 
Terang komentar Kapitra ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Denny Azani B Latief. Deyu dalam kasus ini memiliki beberapa orang PH.
 
Lebih lanjut, Kapitra mengatakan bahwa dirinya dalam persidangan tersebut berencana akan mengungkapkan sejumlah catatan yang disebutnya ditulis tangan oleh Kepala Dispenda Riau kala itu, SF Hariyanto. Sayangnya ini tidak jadi dilakukan karena Deyu telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara. 
 
"Tadinya saya mau bongkar ini. Ada beberapa catatan aliran dana, tapi ya bagaimana lagi," katanya tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Denny Azani A Latief, kembali bersikukuh jika itu merupakan uang jaminan bagi terdakwa. "Bagi kami ada itu (istilah) uang jaminan. Jadi bukan uang kerugian negara," kata Denny menegaskan.
 
Sementara itu, dalam perkara ini ada dua orang terdakwa. Selain Deyu, juga terdapat nama Deliana yang merupakan mantan Sekretaris institusi yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Keduanya menjalani persidangan secara terpisah.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang