Usut Dugaan Curas Oleh Oknum PNS Kampar, Ini yang Dilakukan Polda Riau

Usut Dugaan Curas Oleh Oknum PNS Kampar, Ini yang Dilakukan Polda Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejauh ini, Penyidik Polda Riau belum menghentikannya penyidikan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap terlapor berinisial LVP. Penyidik mengaku masih berupaya mengumpulkan alat bukti untuk menjerat oknum Pegawai Pegawai Negeri (PNS) di Kabupaten Kampar tersebut.
 
Perkara ini diketahui dilaporkan korban Sivia Hasrida melalui Regia pada 15 September 2016 lalu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/472/IX/2016/SPKT/RIAU. LVP diduga melanggar Pasal 365 jo 363 KUHP tentang tindak pidana curas.
 
LVP sebagai terlapor diduga melakukan pencurian pada 16 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di ‎depan Sudirman Square, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Saat itu, Regia tengah mengemudikan mobilnya, dan diberhentikan oleh 1 unit mobil Honda Jazz berwarna merah, yang dikemudikan oleh seseorang yang diyakini adalah LVP.
 
Dalam kejadian itu, LVP tiba-tiba masuk ke dalam mobil korban, dan langsung ‎merampas uang yang berada di atas dashboard mobil Regia. Adapun jumlah uangnya sebanyak Rp75 juta yang sejatinya akan digunakan untuk membayar upah tukang dan pembelian material bangunan yang diserahkan Silvia Hasrida.
 
Berjalannya penanganan perkara, Penyidik Polda Riau telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau, dengan Nomor : SPDP/161/XI/2017/Reskrimum tertanggal 30 November 2017. Namun hingga kini, berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
 
Dikonfirmasi Riaumandiri.co akhir pekan lalu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut. "Itu saksi yang diberi kuasa oleh korban, berubah keterangannya. Malah (saksi mengatakan) tidak ada curasnya," sebut Guntur menerangkan kendala yang dihadapi Penyidik dalam menangani perkara tersebut.
 
Meski begitu, kata Guntur, pihaknya tidak tinggal diam, dan terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan curas yang dilaporkan korban. "Tapi kita tidak menyimpulkan. (Penyidik) Masih mencari beberapa alat buktinya, bahwa ini ada curasnya. Minimal ada saksi (yang menyatakan perbuatan LVP adalah curas)," terang mantan Kapolres Pelalawan itu. 
 
"Karena saksi itu seperti ada tekanan untuk mengakui itu ada kejadian curas. Setelah ditanya kembali, (dia mengatakan) itu bukan curas. Tapi utang piutang," sambung Guntur.
 
Dengan masih berjalannya proses penyidikan Guntur mengatakan, Penyidik belum ada berencana menghentikan penanganan perkara dengan menerbitkan Surat  Perintah Penghentian Perkara (SP3). 
"Tidak ada SP3. SP3 (terbit) jika sudah gelar perkara, tidak ditemukan cukup bukti, atau mungkin (kasus) ini kadaluarsa. Atau tersangka meninggal dunia, atau hal-hal yang diatur di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,red).  Kita akan siapkan waktunya untuk gelar perkara," pungkas Guntur.
 
Sebelumnya, terlapor LVP yang diketahui bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar, pernah mengatakan perkara yang menjeratnya akan dihentikan Penyidik. Hal itu diketahuinya dari informasi yang disampaikan salah seorang Penyidik kepadanya.
 
"Coba aja tanya langsung sm sama kanit nya bg. Kmrn katanya sp3," ujar LVP melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, beberapa waktu lalu.
 
Penerbitan SP3 itu, sebut LVP, dikarenakan Penyidik tidak menemukan bukti kuat terkait sangkaan curas yang dituduhkan kepadanya. "Gak terbukti yg dituduh perampasan (curas,red) itu," imbuhnya.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang