Pengembangan Penyidikan WNA Asal Singapura

Penyidik Kantongi Dua Nama

Penyidik Kantongi Dua Nama

Pekanbaru (HR) - Pengembangan terhadap A seorang WNA asal Singapura yang diamankan dalam razia gabungan di tempat hiburan malam beberapa waktu lalu, saat ini Sat Narkoba Polresta Pekanbaru telah mengantongi dua nama yang keberadaanya di luar Kota Pekanbaru yang diduga sebagai pengedar.

"Dua nama sudah kita kantongi dan saat keberadaan keduanya di luar Kota Pekanbaru. Kita akan segera melakukan pengejaran," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, kepada Haluan Riau, Rabu (21/10) siang.

Lebih jauh dipaparkanya, penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar antar provinsi ini, berawal saat petugas gabungan dari Polresta Pekanbaru dan jajaran menggelar razia gabungan tempat hiburan malam. Di sana, tersangka yang baru tiba beberapa jam di Pekanbaru didapati memilik barang haram jenis ekstasi.

Lantaran diketahui merupakan warga negara asing, petugas langsung melakukan pengembangan ke salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad. Di sana petugas kembali mendapati barang bukti berupa sabu-sabu.

Berdasarkan barang bukti yang temukan tersebut tersangka kembali diperiksa.

 Dan dalam pemeriksaanya tersangka masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada petugas. Tersangka yang mengaku membawa barang haram tersebut dengan membungkus barang haram tersebut dengan alat kontrasepsi pria (kondom) lalu ditelan.

"Jadi tersangka berhasil meloloskan barang haram tersebut dari bandara, lantaran BB di telan dan sesampai di Pekanbaru baru dikeluarkan. Ini juga informasi dari barang bukti berupa handpone tersangka bahwa ada pesan mengatakan bahwa masih ada BB di dalam perutnya," tambah Iwan.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak Sat Narkoba Polresta Pekanbaru akan melakukan ronsen terhadap pelaku dan akan berupaya mengeluarkan barang haram tersebut yang diduga masih ada didalam perut pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan barang bukti terhadap tersangka dan diduga tersangka sudah sering ke Pekanbaru dan mengedarkan barang haram tersebut hingga keluar kota Pekanbaru.

"Perkembangan ini akan terus berlanjut dan sementara tersangka kita  jerat dengan pasal 114 jo 113 uu no 35 th 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.***