Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil

Wan Amir Firdaus Selaku Mantan Sekda

Wan Amir Firdaus Selaku Mantan Sekda

PEKANBARU- Wan Amir Firdaus kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir. Sebelumnya, Wan Amir Firdaus telah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Bappeda Rohil tahun 2006. Kali ini, diperiksa selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil tahun 2012-2014.

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, Rahmad Lubis, kepada Haluan Riau, Rabu (21/1). Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Riau tersebut, sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Rohil, Ibus Kasri.

"Selaku (mantan,red) Sekda, ini pemeriksaan yang pertama. Kalau yang kemarin, itu selaku Kepala Bappeda," kata Rahmad.

Adapun materi pemeriksaannya, kata Rahmad, berkutat pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wan Amir Firdaus selaku Sekda Rohil saat itu. "Kalau untuk pertama ini, ya sekitar tupoksinya," lanjut Rahmad.

Selaku Sekda sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pemkab Rohil, Wan Amir Firdaus, dirasa mengetahui terkait penambahan anggaran pada tahun 2012, masing-masing sebesar Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000, serta tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000, untuk pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Dimana, diduga penambahan anggaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dan itulah salah satu permasalahan dalam dugaan korupsi yang kini tengah digesa Kejati Riau.

Menanggapi hal itu, Rahmad tidak menampiknya. Namun saat ditanya, apakah ada arah untuk menetapkan Wan Amir Firdaus sebagai tersangka berikutnya, Rahmad mengaku belum mengetahui. "Belum tahu. Allahualam (hanya Allah SWT yang tahu,red)," pungkasnya.

Dalam kasus ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa penyidik Kejati Riau. Semuanya dari kalangan eksekutif di Pemkab Rohil dan swasta yang mengetahui penganggaran jembatan tersebut.

Untuk diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.(dod)