Reklame semrawut

DPRD Sorot Satker Terkait

DPRD Sorot Satker Terkait

PEKANBARU (HR)-Semerautan reklame yang diduga banyak menyalahi izin masih saja menjadi bahan sorotan kalangan DPRD Kota Pekanbaru. Pasalnya, selain terpasang bebas di ruang hijau, juga tanpa ada aturan tayang seperti jenisnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sondia WarmanH, kepada wartawan, mengimbau pemerintah untuk menertibkan reklame ilegal ini. Ini sudah sejak jauh hari disuarakan, agar ditindak tegas.

"Ini dibutuhkan komitmen dari SKPD terkait. Baik Distaruba, Dispenda maupun Satpol PP selaku pengawas Perda. Jika sudah punya komitmen yang jelas, maka tidak ada yang sulit. Makanya kita minta jangan hanya sekadar wacana saja.

 Aksi di lapangan, sehingga tidak membuat preseden buruk. Lakukan segera penertiban itu. Apakah letaknya, bahkan jenis, seperti reklame rokok yang terkadang sudah kembali tidak memenuhi aturan."kata Sondia Warman saat berbincang dengan wartawan, Rabu (14/10).

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Yuliasman, membenarkan rekmale yang berdiri di Kota Pekanbaru saat ini banyak yang tidak memiliki izin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan maupun izin tayang dari Dispenda.

Kondisi ini diperkuat dengan adanya data yang diterimanya dari Distaruba.

 Bahkan dari ribuan reklame yang berdiri di Pekanbaru, hanya 270 reklame saja yang memiliki izin IMB. Lebih lanjut disebutkan politisi PAN ini, pengaturan dan pengawasan mengenai pendirian reklame harus dilakukan secara ekstra.

Tidak cukup dengan imbauan atau ancaman untuk ditindak. Lebih dari itu, SKPD terkait harus punya data di mana titik-titik reklame yang boleh dibangun, mana yang tidak. Sehingga tidak terkesan sembarangan, seperti yang terjadi saat ini di Kota Pekanbaru.

Tidak dipungkiri, tambah Sondia, hampir di semua jalur saat ini berdiri tiang reklame dengan berbagai produk. Seperti tidak ada pengawasan saja. Bahkan di jalur hijau juga berdiri. Seperti di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Sudirman depan MTQ, di median jalan dan di beberapa tempat terlarang lainnya.
"Sebenarnya ada aturan pendiriannya. Tidak sembarangan seperti sekarang.

 Makanya, kita minta SKPD terkait untuk serius menertibkannya. Mana yang ilegal, bongkar saja," imbuhnya ***