Rapel Dibayar Bervariasi

Rapel Dibayar Bervariasi
SIAK (HR)-Kisruh antara PT Shield On Sevice dengan 60 karyawan tampaknya kini mulai mencair. Rapel kekurangan gaji dan lembur selama 10 bulan sudah dibayarkan. Namun sayangnya, nilainya tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan buruh dan jumlah bervariasi pada setiap sekuriti.
 
Hal ini yang menjadi per­ta­nyaan bagi 60 sekuriti tersebut. Sebelumnya, kasus ini sudah lama dimediasi Dis­nakertrans Siak, namun pi­hak PT SOS tampak ku­rang respek. Sehingga para sekuriti ini menghadap Bu­pati Syamsuar untuk me­minta bantuan. Bupati Sym­suar, melalui Sekda Siak, Tengku Syaid Hamzah m­e­layangkan surat panggilan guna meminta penjelasan dan kesiapan PT SOS me­nye­lesaikan permasalahan ini.
 
Rabu, (3/12) Presiden Direktur PT. SOS Herman Yulianto, Direktur HRD Adi Kristanto beserta tim da
tang memenuhi panggilan Bu­pati Siak. Rombongan ini menemui Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Fauzi Asni, didampingi Ke­pala Dinas Sosial, Tenaga Ker­ja dan Transmigrasi Si­ak, Nurmansyah.
 
PT SOS didesak untuk segera menyelesaikan per­ma­salahan tunggakan gaji karyawannya yang ber­pro­fesi sebagai sekuriti. Selain itu, Fauzi Asni juga me­nya­rankan, agar manajemen PT SOS mempertimbangkan kembali kebijakan mutasi pada salah seorang sekuriti Supriyanto yang sebelumnya menjadi koordinator aksi dalam menuntut hak ra­pelan kekurangan gaji ini.
 
"Kami meminta, pihak PT SOS melakukan pem­ba­hasan dengan Dinas Tenaga Kerja, guna menetapkan angka kekurangan rapelan gaji tersebut. Di sisi lain, kami mengucapkan terima kasih atas iktikad baiknya telah membayar hak yang dituntut karyawannya. Kami minta PT SOS segera me­nyelesaikan masalah ini, melunasi yang belum di­ba­yarkan," tegas Fauzi Asni.
 
Pada para security PT SOS di Siak Areal diminta bersabar. "Semoga berapa yang sudah dibayarkan bisa membuat lega bagi para kar­yawan," harap Fauzi Asni.
 
Sementara itu Ka­disos­ker­tran, Nurmasyah me­ngaku kecewa atas sikap ma­najemen PT SOS. Pasalnya perusahaan itu tak ber­koor­dinasi dengan Di­sos­na­ker­trans sebelum mem­ba­yar­kan rapelan tunggakan gaji karyawan yang ber­langsung, Senin (1/12) kemarin. Se­hingga pihaknya tidak me­ngetahui nilai dan cara pe­nghitungan dari pihak per­usahaan atas gaji tiap se­kuriti. Akibatnya muncul permaslaahan baru yakni aduan buruh karena rapel gaji bervariasi.
 
"Saya kecewa dengan si­kap PT SOS. Seharusnya, se­belum melakukan pem­ba­yaran rapelan kekurangan gaji tersebut, ada koordinasi dengan kami. Saat ini PT SOS mengaku sudah mem­bayar hak tiap sekuriti, namun tidak sesuai dengan tuntutan buruh," katanya.
 
Hendika, Wakil Koor­dinator lapangan aksi se­kuriti menyampaikan, pihak perusahaan telah membuat pernyataan akan membayar gaji karyawan sesuai UMK 2014, Rp1,85 juta per bulan dan membayar gaji lembur sesuai ketentuan UU tenaga kerja, Rp1,17 juta per bulan. Kenyataan dilapangan, 60 sekuriti hanya digaji Rp1,4 juta per bulan dan uang lem­bur Rp655 ribu per bulan.
 
Hingga akhir Agustus 2014 perusahaan tidak mem­bayarkan gaji sesuai UMK. Dari pergerakan me­nuntut hak buruh yang di­lakukan security, akhirnya GM PT SOS Riki Yuda, mem­bayar rapelan ke­ku­rangan gaji se­lama 8 bulan dibayar yang direalisasikan 1 Desember. Namun sa­yang­nya tiap se­kuriti hanya men­dapat ra­pelan maksimal Rp5 juta dan nilainya ber­variasi.
 
Dari hasil perhitungan pihak Disnakertrans ber­sama sekuriti PT SOS Siak areal, kekurangan rapelan gaji dan lembur totalnya Rp971 ribu per bulan untuk satu kar­yawan. Total yang harus di­bayarkan selama 8 bulan, Rp7,76 juta per kar­yawan.***