JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan (HW), terdakwa dalam kasus pemerkosan belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1) di mana Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan bahwa terdakwa Herry Wirawan yang hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Kepala Kejati tersebut.


Menurut Asep, tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik serta diharuskan membayar denda Rp500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

"Identitas Terdakwa (dituntut) disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata dia.

"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," lanjutnya.

Asep menjelaskan pada awak media tuntutan yang disematkan pada Herry Wirawan tersebut diharapkan bisa membuat efek jera pada Herry maupun lainnya. Selain itu, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.



Tags Nasional