Tak Boleh Dua Periode Menjabat

KPU Sosialisasi Perekrutan KPPS

KPU Sosialisasi Perekrutan KPPS

DUMAI (HR) - Anggota Komisi Panitia Pemungutan Suara  tak boleh dua kali menjabat, minimal berusia 25 tahun serta melampirkan surat keterangan sehat.

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi perekrutan anggota KPPS yang ditaja oleh KPU Kota Dumai, Selasa (6/10). Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Dumai Darwis SAg beserta komisioner KPU Dumai, Asisten I Pemko Dumai H Dermawan, Kadisdukcapil Kota Dumai Suardi SSy, Kabag Humas dan Infokom Setdako Dumai Basri API MSi, Sekretaris Disdukcapil Rama Ikhwan, jajaran camat dan lurah serta PPK.

Siti Khodijah, Divisi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi-Divisi Sosial KPU Kota Dumai, dalam paparannya mengatakan, anggota KPPS yang sudah mejabat pada periode sebelumnya, tidak boleh mendaftar lagi. Minimal berusia 25 tahun serta membuat surat keterangan sehat.

"Anggota KPPS tak boleh manjabat dua periode dan usia minmal 25 tahun. Jika tak ada pada sebuah RT dapat mencari di RT terdekat," ucapnya.

Dikatakan Siti, syarat tersebut, merujuk PKPU No.3 Tahun 2015 pasal 18 aat 1 huruf k tentang tata tata kerja PPK, PPS dan KPPS. Dimana, anggota PPK, PPS dan KPPS tidak boleh menjabat dua kali periode berturut-turut. Periode pertama dimulai tahun 2005 hinga 2009. Periode kedua pada 2010 hingga 2014, dan seterusnya.

Pembuktian tak pernah menjabat dua kali tersebut, dimuat dalam pernyataan sebagai syarat mendaftar di jadi anggota PPK, PPS dan KPPS, serta dikonfirmasi saat wawancara.

"Perihal syarat surat kesehatan yang melampirkan enam meterai, kami akan membantu hal tersebut," sebutnya.
Menurut Siti, warga jangan ragu untuk mendaftar sebagai anggota KPPS. Asalkan telah memiliki syarat lengkap boleh mendaftar. Setelah ditetapkan sebagai anggota KPPS yang bersangkutan dibekali buku petunjuk KPP serta mengikuti Bimtek.

"Jadi, meski baru jangan kuatir menjadi anggota KPPS. Sebelum hari H pencoblosan masing-masing anggota KPPS dibekali dengan Bimtek serta diberikan buku panduan," utaranya.

Sementara, Ketua KPU Dumai, Darwis menegaskan  anggota KPPS yang sudah dua periode tidak bisa mendaftakan diri lagi. Jadi mereka yang mendaftar sebagai anggota KPPS pada Pilkada Dumai 2015, bakal didominasi anggota KPPS baru.

Hal ini menanggapi adanya sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Bukit Kapur yang mengancam mundur. Di antaranya PPS Bagan Besar, PPS Kayu Kapur dan PPS Bukit Kayu Kapur. Sebab, mereka menilai aturan KPU tentang Anggota KPPS terlalu mengikat.

"Peraturan ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi mereka yang belum pernah menjadi anggota KPPS," pungkasnya.(zul)