Kemenristek Dikti Nonaktifkan 243 Kampus

Kemenristek Dikti  Nonaktifkan 243 Kampus

JAKARTA (HR)-Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akhirnya menonaktifkan 243 kampus di Tanah Air, karena diduga hanya menjalankan praktik jual beli ijazah. Dari total jumlah itu, sebanyak dua kampus terdata beroperasi di Riau.
Hal itu juga dibenarkan Menristek Dikti, Muhammad Nasir. "Betul, yang diumumkan Kopertis sekitar 200-an lebih itu," ujarnya, Kamis (1/10).

Sebelumnya, perihal penonaktifan kampus tersebut sudah dirilis terlebih dahulu oleh
Kopertis XII wilayah Maluku dan Maluku Utara, pada 29 September lalu. Dalam rilis itu, diketahui dua di antaranya berada di Riau. Yakni Akademi Keselama-tan dan Kesehatan Kerja Pekanbaru serta STIE Prakarti Mulya.  

Kemenristek
Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal,
tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran.
Dalam keterangannya disebutkan, ada beberapa jenis pelanggaran yang diduga dilakukan kampus yang dinonaktifkan tersebut. Pelanggaran itu meliputi laporan akademik, nisbah dosen/mahasiswa, pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI/PT tanpa izin, penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota, ijasah palsu/gelar palsu, sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa hingga kasus dosen seperti dosen status ganda hingga pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis.


Ada tiga sanksi bagi kampus yang melakukan pelanggaran. Sanksi ringan berupa surat peringatan, sanksi sedang berupa status nonaktif dan sanksi berat berupa pencabutan izin.

Jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka kampus tersebut tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru, melakukan wisuda dan memperoleh layanan Ditjen Dikti. Baik bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI.

12 PT Ditutup
Tak hanya itu, Menristek Dikti Muhammad Nasir juga mengatakan, sebanyak 12 perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki izin operasional dan terbukti memalsukan ijazah, sejauh ini telah ditutup. Perguruan-perguruan tinggi itu tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air.

"Perguruan tinggi swasta (PTS) yang dianggap ilegal itu terpaksa harus ditutup karena merugikan masyarakat dan pendidikan tinggi," ujarnya di Universitas Negeri Medan, Kamis kemarin.

Belasan PTS di sejumlah provinsi tersebut, menurut dia, sudah sering diperingatkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui koordinasi perguruan tinggi swasta (kopertis) di daerah.

"Namun, teguran tersebut tidak pernah ditanggapi PTS itu, dan mereka masih terus menerima mahasiswa baru, menerbitkan ijazah ilegal, serta melaksanakan wisuda sarjana yang tidak diakui pemerintah," ujar Nasir.

Bahkan, belum lama ini, Tim Kemenristek Dikti juga menggerebek sebuah PTS di Jawa yang sedang melaksanakan prosesi wisuda sarjana, dan kegiatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

PTS tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan wisuda sarjana bagi mahasiswanya karena belum terdaftar di Kemenristekdikti.

Saat ini, banyak lulusan SMA dan masyarakat yang terkecoh dengan PTS yang tidak resmi. Setelah selesai kuliah, serta menerima ijazah, ternyata berkas tersebut tidak dapat digunakan untuk bekerja.

Oleh karena itu, dia mengatakan, masyarakat harus selektif dan hati-hati untuk kuliah di PTS. Masyarakat dapat bertanya ke kopertis setempat mengenai universitas yang telah resmi dan memiliki izin dari Kemenristekdikti.

"Kan kita kasihan, mahasiswa tersebut capek-capek kuliah dan habis biaya, serta ijazah yang diperoleh tidak diakui pemerintah," kata mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Sebelumnya, perguruan tinggi University of Sumatera yang beroperasi di Medan dinyatakan ilegal dan tidak terdaftar di Kemenrestekdikti. Polresta Medan telah menangkap pimpinan berinisial MY yang diduga menjadi pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2. (bbs, dtc, ant, kom, ral, sis