Perubahan Status ASN, ICW Ingatkan Bisa Picu Keluar Massal Pegawai KPK

Perubahan Status ASN, ICW Ingatkan Bisa Picu Keluar Massal Pegawai KPK

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Adnan menilai akan banyak pegawai lembaga antirasuah keluar secara massal jika peralihan status tak menguntungkan.

"Jika mereka mendapat pilihan yang tidak menguntungkan, ya mungkin akan ada satu situasi bedol desa ya, yang mungkin akan massal," kata Adnan kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/11).

Adnan khawatir ada unsur politis dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi 'abdi negara'. Terlebih, kata Adnan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut akan dilakukan tes terhadap pegawai KPK untuk jadi ASN.


Ia mendorong agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berlaku otomatis, tanpa harus melalui ujian kembali. Menurutnya, pegawai KPK selama ini sudah memiliki kekhususan dan lebih teruji daripada ASN pada umumnya.

"Kami khawatir ini dijadikan sarana untuk men-screening orang KPK yang dianggap selama ini membangkang dan mungkin mereka tidak diloloskan sebagai pegawai KPK," ujarnya.

Adnan turut mengkritik pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pegawai KPK yang di atas 35 tahun disebut tak menjadi ASN, tetapi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Sementara pegawai di bawah 35 tahun bisa menjadi ASN atau PNS melalui tes.

Menurut Adnan, pihak yang bisa menentukan kebijakan di internal KPK adalah pegawai yang menduduki jabatan direktur ke atas. Mereka yang menjabat direktur ke atas rata-rata berusia di atas 35 tahun.

Adnan mengatakan jika mereka yang berusia di atas 35 tahun dijadikan P3K akan memunculkan kerentanan yang lebih besar. Ia mengingat sejak awal tujuan pemerintah dalam revisi UU KPK adalah ingin mengontrol lembaga yang lahir di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

"Bisa jadi salah satu hal yang dilakukan dalam konteks itu ya menyediakan skema yang tidak menguntungkan bagi pegawai senior KPK sehingga mereka hengkang," tuturnya.

Adnan meminta pimpinan KPK yang baru perlu menegosiasikan skema peralihan status pegawai KPK menjadi otomatis tanpa tes dengan pemerintah.

"Memang di KPK sendiri, menurut pengakuan para pimpinan KPK hari ini, mereka sudah menyiapkan tim transisi juga," katanya.

Sebelumnya, peralihan status kepegawaian di KPK menjadi ASN masih dalam pembahasan antar-lembaga. Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober.

Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara."

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

KPK sendiri sudah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan pelaksanaan UU KPK yang baru yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Salah satu yang dibahas adalah soal alih status pegawai KPK menjadi ASN. Lembaga antikorupsi itu memiliki sekitar 1.200 pegawai.

Tim transisi dikabarkan sudah bersurat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait operasional SDM KPK selama menunggu masa transisi dua tahun.

Selain itu, tim transisi juga sudah melakukan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pengelolaan manajemen SDM KPK. Beberapa poin dalam koordinasi itu antara lain; masalah gaji, tunjangan, asuransi, dan pergeseran tingkat atau grading dan sejenisnya.

KPK mengusulkan mekanisme konversi langsung terkait status kepegawaian. Lembaga antirasuah itu meminta pegawai tetap KPK dikonversi menjadi PNS dan pegawai tidak tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tim transisi juga menyusun dan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK beserta Naskah Akademik.**