Sidang Vonis Korupsi PD SPS

Wayan Divonis Lepas, Dua Lainnya 4 Tahun

Wayan Divonis Lepas, Dua Lainnya 4 Tahun

PEKANBARU (HR)-Sempat ditunda dua hari, akhirnya sidang kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS) digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/9).

Pantauan Haluan Riau, sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim sempat molor hingga sore hari. Padahal, para pihak telah hadir sejak pagi hari.
Pada sidang yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB tersebut, Wayan Subadi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari, menjadi terdakwa pertama yang duduk di kursi pesakitan menghadapi vonis majelis hakim yang diketuai Yuzaida.

Sempat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subdiser 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp872.514.040 subsider 2 tahun dan 3 bulan, Wayan malah divonis lepas dari tuntutan hukum.

"Perbuatan terdakwa (Wayan Subadi,red) dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata atau onslag van recht vervolging," ujar Hakim Yuzaida yang didampingi Hakim Anggota masing-masing Rinaldi Triandoko dan Rachman Silaen.

Menanggapi putusan lepas tersebut, Wayan Subadi langsung sujud syukur usai majelis hakim mengutuk palu putusan. Putusan tersebut juga disambut haru oleh pihak keluarganya yang menghadiri jalannya sidang putusan tersebut.

Berbeda dengan Wayan, terhadap terdakwa Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur, majelis hakim malah menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, perbuatan Masril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Masril selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.522.350.000 subsider 1 tahun 6 bulan," lanjut Hakim Ketua Yuzaida.

Vonis pidana dan denda yang sama, juga dijatuhkan terhadap terdakwa terakhir, yakni Aflah Aman selaku Direktur PD SPS. Dalam putusannya, Aflah tidak dikenakan beban untuk mengganti uang kerugian negara.

Sebelumnya, terhadap kedua terdakwa, JPU menuntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk terdakwa Masril juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,522.350.000 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. "Pikir-pikir, yang mulia," pungkas JPU Iwan Roy Charles.

Namun, usai persidangan JPU menegaskan kalau pihaknya akan menyatakan upaya kasasi terhadap putusan onslag untuk terdakwa Wayan Subadi. "Sesuai aturan, jika terdakwa dinyatakan bebas atau onslag, kita (JPU,red) pasti kasasi. Nanti akan kita sampaikan ke pihak pengadilan. Yang jelas, sekarang kita punya waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari," tutup Iwan Roy Charles yang didampingi Bambang AP.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama antara Aflah Aman selaku Direktur PD SPS, dengan Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur, dan Wayan Subadi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari, dalam hal jual beli pupuk. Perjanjian tersebut dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas PD SPS dan tanpa uji kelayakan terhadap CV Tumbuh Sumber dan PT Buana Sinar Lestari. Atas perbuatan ketiga terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.(dod)