Korupsi Penerbitan SHM di Kawasan Tesso Nilo

Tersangka Zaiful Yusri Belum Ditahan

Tersangka Zaiful Yusri Belum Ditahan

 

PEKANBARU (HR)-Zaiful Yusri mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kampar, akhirnya menjalani pemeriksaan di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, dalam statusnya sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka belum dilakukan penahanan.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Rabu (10/12). Dijelaskannya, tersangka menjalani pemeriksaan pada Selasa (9/12).
"Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Tersangka diperiksa Jaksa Satria," ujar Mukhzan.
Terkait materi pemeriksaannya, kata Mukhzan, berkutat pada tugas dan wewenangnya selaku Kepala BPN Kampar yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Tesso Nilo.
 "Karena perkaranya terkait penerbitan SHM. Kan dia sebagai Kepala BPN Kampar saat itu," lanjutnya.
Meski demikian, usai menjalani pemeriksaan Zaiful Yusri melenggang pulang tanpa dilakukan penahanan. Padahal beberapa hari sebelumnya, Kejati Riau gencar melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi.
"Saat ini, tersangka masih kooperatif. Kalau tiba waktunya, pasti dilakukan penahanan. Tunggu saja," pungkas Mukhzan.
Seperti diketahui, setelah menemukan dua alat yang cukup, akhirnya penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar Zaiful Yusri sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2003-2004, saat itu BPN Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang seluas 511,24 hektar. Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 tahun 1999.
Saat itu Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk merekomendasikan pemberian hak milik kepada pemohon SHM, yang berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis, yang sekarang bernama Desa Kepau Jaya, kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Akibatnya negara dirugikan sebesar ±Rp5 miliar, dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dod)