Komisi C Pertanyakan Pungutan di Mess Slipi

Komisi C Pertanyakan Pungutan di Mess Slipi

PEKANBARU (HR)-Komisi C DPRD Riau mempertanyakan pungutan Mess Slipi Pemprov Riau di Jakarta yang dilakukan Badan Penghubung Pemprov Riau.  Pasalnya, aset gedung Mess Slipi tersebut sudah dihapuskan dan tidak dibenarkan disewakan lagi.
Sementara informasi yang diterima Komisi C, pihak Badan penghubung Pemprov Riau di Jakarta masih memungut bayaran bagi masyarakat yang menginap di sana.
Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson menyebutkan, aset mess slipi pemprov tidak dibenarkan lagi untuk disewakan, karena tidak lagi memiliki aset, kecuali lahan.
"Mess itu rencananya akan dibangun Menara Riau, dan bangunannya sudah dihapuskan untuk pembangunan menara Riau itu sejak tahun 2012, namun sampai sekarang Badan Penghubung tetap saja memungut bayaran," ungkap Aherson kepada wartawan kemarin  di ruang rapat paripurna gedung DPRD Riau.
Aset Mess Slipi sudah dihapuskan sebagai syarat untuk membangun menara 17 lantai. Untuk itu, Komisi C akan meminta penjelasan juga kepada Badan Penghubung kemana uang hasil sewa itu disetorkan karena tidak ada nomenklaturnya.
Menurut Politisi Demokrat ini, pemungutan sewa Mess Slipi itu jelas melanggar ketentuan karena tidak ada lagi aset dan  Dispenda Riau juga menginformasikan ke  pihaknya  tidak menerima setoran sewa Mess Slipi itu. "Sehingga menjadi tanda tanya besar kemana saja uang hasil pungutan mess slipi," ujar Aherson.
Selain itu, kata Politisi Asal Kuansing ini, Komisi C berencana akan mengecek apakah masih ada dana perawatan untuk Mess Slipi tersebut, karena apabila masih ada itu jelas menyalahi keten
Komisi
tuan. "Karena hanya aset yang ada bangunannya yang dibiayai untuk perawatan dan pemeliharaan gedung," pungkas Aherson. (rud)