Mengendap di Kejati Riau

Sejumlah Kasus Berpeluang Dihentikan

Sejumlah Kasus Berpeluang Dihentikan

PEKANBARU (HR)-Sejumlah kasus korupsi yang mengendap beberapa tahun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berpeluang dihentikan penanganannya. Meskipun dalam kasus-kasus tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Kepada Haluan Riau akhir pekan lalu, Kepala Kejati (Kajati) Riau, Susdiyarto Agus Praptono, mengakui memang terdapat banyak tunggakan kasus yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) baginya. Tunggakan-tunggakan itu, menurutnya, harus diselesaikan secara profesional.

Saat ini, sebut Susdiyarto, pihaknya telah menginventarisir kasus-kasus yang diduga mengendap di institusinya. "Yang lain-lain (selain kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rokan Hilir,red) sudah kita inventarisir," ujar Susdiyarto.

Inventarisir kasus tersebut bertujuan untuk menentukan skala prioritas penanganan kasus, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pihak-pihak yang diduga sebagai tersangka. "Mana (kasus) yang masih bisa lanjut, (akan) dilanjutkan. Kalau tidak bisa lanjut, akan kita pikirkan tahapan berikutnya," tukas Susdiyarto.

Dengan begitu, sebutnya, dirinya mengharapkan agar setiap penanganan perkara oleh jajarannya, bisa dilakukan secara tepat. "Kita harus bisa mengarahkan ke penanganan perkara yang profesional," pungkas Susdiyarto.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD), R Adnan, mengatakan kalau kinerja Kejati Riau dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi, dinilai masih mengecewakan. Pasalnya, hingga saat ini masih ada puluhan perkara korupsi yang ditangani instansi itu, terkesan mengendap. Selain itu, masih ada kasus yang tidak tuntas, meski tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun 2011 lalu.

Ada sejumlah perkara korupsi yang mengendap, yang berhasil dirangkum Haluan Riau, di antaranya, dugaan korupsi pengadaan buku di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Riau yang telah ditingkatkan ke penyidikan sejak tahun 2011 lalu.

Kemudian dugaan korupsi pembangunan kawasan Kebun Nopi yang dianggarkan pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Riau, yang telah ditingkatkan ke penyidikan sejak Mei tahun 2011. Dugaan Korupsi Lampu Penerangan Jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak yang telah ditingkatkan ke penyidikan sejak tahun 2012 lalu.

Dugaan korupsi pengamanan Pantai Dorak yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang telah ditangani sejak tahun 2013 lalu oleh ketua tim Emiwati SH. Dugaan korupsi Jembatan Timbang Dinas Perhubungan Riau yang juga ditangani sejak tahun 2013 lalu.

Kemudian dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Riau ke Universitas Islam Riau sebesar Rp2,8 miliar, yang pada tanggal 30 Januari 2014 lalu menetapkan Said Fazli selaku Direktur CV GEE dan Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR sebagai tersangka. Sementara Ketua Tim Peneliti Abdullah Sulaiman yang juga Wakil Rektor III belum ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Kampar tahun 2011-2013, telah ditingkatkan ke penyidikan sekitar Mei 2014 lalu. Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Sari Madu, yang telah menetapkan HM Hafaz sebagai tersangka sejak tanggal 2 Juli 2014 lalu.

Selain itu, beberapa perkara yang diselidiki tim Tindak Pidana Khusus Kejati Riau selama tahun 2014 yang masih jalan di tempat yakni, dugaan korupsi jasa Pelabuhan Dumai, dugaan korupsi proyek pendistribusian surat suara Pemilu 2009 di Riau.

 Dugaan Korupsi Pembangunan Islamic Center Rokan Hulu, dugaan korupsi Jembatan Siak IV, dugaan korupsi SPPD Fiktif Dispenda Kuansing dan dugaan korupsi biaya penerimaan mahasiswa di Universitas Riau, telah diperiksa Bendahara Pengeluaran Direktorat Fakultas Ekonomi (Fekon) Universitas Riau.(dod)

Sementara perkara korupsi yang telah dilaporkan IMD namun belum jelas tindak lanjutnya, yakni dugaan tindak pidana pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang selembayung senilai Rp6.780.589.500 yang dilaksanakan Dinas Pertambangan Energi Provinsi Riau tahun 2012, dugaan korupsi PAD Riau tahun 2008 pada sektor kontribusi sewa kamar mess Pemprov Riau di Slipi, Jakarta yang belum disetor ke kasda Pemprov Riau senilai Rp117.000.000 dan dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM pada Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 senilai Rp3,4 miliar.(dod)