Tiga Terdakwa Korupsi Jembatan Sungai Enok Jalani Sidang Perdana

Tiga Terdakwa Korupsi Jembatan Sungai Enok Jalani Sidang Perdana
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Indragiri Hilir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa sore (17/4/2018). Ketiganya didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 miliar.
 
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu adalah Herli Rani yang merupakan Direktur PT Ramadhan selaku rekanan pelaksana pekerjaan proyek tahun 2014. Berikutnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Ramadhan Raya, Taufiq, selaku pelaksana proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok pada tahun 2013, dan Mifta selalu konsultan teknik.
 
Di hadapan ketiga terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Prayogi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil mengatakan proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten setempat tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Dana dialokasikan dari APBD Kabupaten Inhil dan PT Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa. 
 
Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dan proyek tidak sesuai bestek. "Hasil audit, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp2,1 miliar," ungkap JPU Teguh dalam surat dakwaannya.
 
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Atas dakwaan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan (eksepsi). Pembacaan eksepsi diagendakan pada persidangan pekan depan.
 
Dalam perkara ini, Kejari Inhil kembali menetapkan 6 tersangka baru. Dua diantaranya, yaitu BS dan RD yang merupakan kontraktor dari PT Bonai Riau Jaya selaku rekanan pembangunan Jembatan Enok pada tahun 2012 dengan kerugian negara Rp1.887.306.309. Juga ada HF alias HD yang merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT Bona Riau Raya).
 
Sementara tiga lainnya antara lain yaitu, KR, ES dan MH, merupakan pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok tahun 2013 dengan nilai kerugian negara Rp2.173.669.696. Saat itu, KR menjabat sebagai Ketua Pokja. Sementara ES dan MH masing-masing Sekretaris dan anggota Pokja.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto